Dark/Light Mode

Platform Media Sosial Mulai Terapkan Pembatasan Usia 16 Tahun, Apakah Perlindungan Anak Di Ranah Digital Dijamin Aman?

Kawiyan: Kepatuhan Administratif Belum Ada Jaminannya

Jumat, 17 April 2026 07:15 WIB
Kawiyan, Komisioner KPAI. FOTO: IG PRIBADI
Kawiyan, Komisioner KPAI. FOTO: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Apa pandangan Anda terhadap langkah Meta mengikuti aturan dari Pemerintah Indonesia terkait pembatasan usia minimal 16 tahun?

Kami mengapresiasi langkah Meta yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Kepatuhan ini merupakan sinyal positif bahwa platform global mulai menempatkan keselamatan dan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas dalam ekosistem digital.

Bagaimana Anda melihat peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menerapkan aturan tersebut?

Baca juga : Dave Laksono: Momentum Positif Kelola Ruang Digital

Kami mengapresiasi langkah Komdigi sebagai wakil Pemerintah yang gigih meyakinkan platform digital untuk mematuhi PP Tunas. Kegigihan dan kesabaran tersebut merupakan wujud pelaksanaan konstitusi dalam perlindungan anak. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa kepatuhan administratif semata belum sepenuhnya menjamin perlindungan anak.

Maksudnya bagaimana?

Tantangan di ruang digital sangat dinamis, mulai dari paparan konten berisiko, praktik eksploitasi, hingga interaksi yang berpotensi merugikan tumbuh kembang anak.

Baca juga : Senayan Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien Nonaktif

Lalu, apa yang dapat dilakukan Pemerintah?

Oleh karena itu, implementasi yang konsisten, transparan, dan berkelanjutan dari setiap ketentuan dalam PP Tunas menjadi kunci utama. Platform tidak hanya dituntut patuh di atas kertas, tetapi juga memastikan bahwa sistem, algoritma, dan kebijakan internal benar-benar aman bagi anak.

Seberapa penting aturan ini dalam menjaga ekosistem digital di Indonesia?

Baca juga : Zulhas Minta Kenaikan Harga Plastik Tidak Lebih 30 Persen

Perlindungan di ranah digital bagi anak-anak Indonesia tidak bisa ditunda. Setiap celah dalam sistem perlindungan berpotensi menjadi ruang risiko. Oleh karena itu, komitmen harus diwujudkan dalam bentuk nyata, mulai dari penguatan moderasi konten, perlindungan data anak, hingga mekanisme pelaporan yang responsif dan ramah anak. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 17 April 2026 dengan judul "Platform Media Sosial Mulai Terapkan Pembatasan Usia 16 Tahun, Apakah Perlindungan Anak Di Ranah Digital Dijamin Aman? Kawiyan: Kepatuhan Administratif Belum Ada Jaminannya"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.