Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Cegah Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Mendagri Usulkan Pembatasan Biaya Kampanye Pilkada
Kaka Suminta: Aturan Sudah Ada, Tapi Tidak Dijalankan
Selasa, 21 Juli 2026 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pembatasan biaya kampanye bagi setiap pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Usulan tersebut disampaikan Tito sebagai respons atas rentetan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala daerah yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa waktu terakhir.
"Ini mungkin aturan-aturan itu perlu diatur, termasuk pembatasan biaya kampanye. Saya kira begitu," kata Tito usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (16/7).
Tito berpandangan, maraknya kasus korupsi, suap, dan gratifikasi yang menjerat kepala daerah salah satunya dipicu oleh tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan saat mengikuti pilkada.
Baca juga : Azis Subekti: Yang Penting Hilangkan Praktik Politik Uang
Sementara itu, pendapatan resmi kepala daerah dinilai tidak sebanding dengan biaya yang telah mereka keluarkan untuk memenangkan kontestasi.
Menurut Tito, gaji pokok kepala daerah hanya berkisar Rp 6 juta per bulan. Meski masih ditambah berbagai tunjangan dan fasilitas, jumlah tersebut dinilai jauh dari biaya politik yang dikeluarkan selama proses pencalonan hingga pemilihan.
"Gaji kepala daerah itu Rp 6 juta lebih. Kemudian ditambah tunjangan-tunjangan, tetapi tetap jauh dari biaya yang sudah dikeluarkan," ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Tito mengaku pernah mengusulkan agar kepala daerah memperoleh tambahan penghasilan yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD). Namun, opsi tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut bersama DPR dan Pemerintah.
Baca juga : Panja Perkuat Pengakuan Terhadap Masyarakat Adat
Selain itu, Tito juga menilai pembatasan biaya kampanye dapat menjadi salah satu solusi. Menurutnya, kebijakan tersebut harus diatur melalui revisi Undang-Undang Pilkada.
Ia mencontohkan, salah satu mekanisme yang dapat dipertimbangkan adalah pengaturan mengenai sumbangan kampanye, baik melalui kewajiban keterbukaan kepada publik, maupun pembatasan nilai donasi yang dapat diberikan kepada pasangan calon.
"Seperti di Amerika, semua sumbangan terbuka. Di Indonesia mungkin bisa dibatasi berapa besar donasi yang boleh diberikan kepada calon kepala daerah," kata Tito.
Menanggapi usulan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti pada prinsipnya sependapat jika biaya kampanye dibatasi. Menurutnya, yang lebih penting adalah menghilangkan praktik money politics yang selama ini menjadi penyebab utama tingginya biaya politik.
Baca juga : Arah Baru Ekonomi Prabowo Sudah Tepat
Sementara itu, mantan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menilai pengaturan mengenai pembatasan biaya kampanye sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Sudah ada aturannya," ujar Kaka.
Lantas, bagaimana pandangan Kaka Suminta mengenai usulan pembatasan biaya kampanye dalam pilkada? Berikut petikan wawancara selengkapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya