Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemerintah Sedang Mengkaji Perluasan Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
Yahya Zaini: Harus Verifikasi Dan Validasi Secara Aktual
Jumat, 6 November 2026 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan, Pemerintah tengah mengkaji perluasan penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan hingga desil delapan melalui skema pembiayaan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Saifullah Yusuf mengatakan, Pemerintah menyiapkan dua alternatif skema pembiayaan jaminan kesehatan yang ditargetkan dapat direalisasikan pada 2027 atau paling lambat 2028.
“Mudah-mudahan di tahun 2027 atau paling lambat 2028 sudah bisa direalisasikan,” kata Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/11/2026).
Dia menjelaskan, skema pertama mencakup masyarakat kelompok desil satu hingga delapan, dengan pembagian tanggung jawab pembayaran iuran BPJS Kesehatan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Provinsi.
Dalam skema tersebut, Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menanggung iuran masyarakat desil satu hingga empat.
Baca juga : DPR: RUU Perampasan Aset Bakal Selesai Lebih Cepat
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menanggung kelompok desil lima dan enam, sedangkan Pemerintah Provinsi membiayai kelompok desil tujuh dan delapan.
Adapun skema kedua memiliki cakupan lebih terbatas, yakni masyarakat desil satu hingga enam. Dalam alternatif ini, APBN tetap menanggung kelompok desil satu hingga empat, sedangkan desil lima menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota dan desil enam ditanggung Pemerintah Provinsi.
Gus Ipul menegaskan, kedua skema tersebut masih dalam tahap pembahasan untuk menentukan pola pembiayaan yang memungkinkan perluasan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Menurut dia, Pemerintah berupaya mengintegrasikan berbagai program perlindungan sosial agar bantuan yang diberikan semakin tepat sasaran berdasarkan kondisi kesejahteraan masyarakat.
Dia menyebutkan, Pemerintah saat ini mengalokasikan bantuan iuran jaminan kesehatan melalui APBN bagi sekitar 96,8 juta penduduk di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut belum termasuk peserta yang iurannya ditanggung Pemerintah Daerah melalui APBD provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca juga : Birokrasi Lebih Ringkas, Perencanaan Jadi Mudah
Secara keseluruhan, menurut dia, lebih dari 55 persen masyarakat telah memperoleh bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari Pemerintah. Meski demikian, masih terdapat masyarakat yang membutuhkan bantuan, tetapi belum tercatat dalam basis data penerima manfaat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menyambut positif wacana tersebut, dengan catatan perlunya pembagian beban anggaran yang proporsional antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hal tersebut perlu dilakukan agar seluruh lapisan masyarakat dapat terlayani secara merata.
“Pemerintah harus melakukan verifikasi dan validasi data faktual di lapangan,” ujar Yahya Zaini kepada Rakyat Merdeka, Kamis (5/11/2026).
Dia menambahkan, untuk merealisasikan wacana tersebut, Pemerintah harus menyesuaikannya dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Yahya menjelaskan, pemotongan transfer dana ke daerah sangat memengaruhi pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung daerah.
Baca juga : Satu Juta Warga Jakarta Bakal Nikmati Air Bersih
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan, perluasan bantuan semestinya tidak hanya mencakup kelompok desil yang lebih luas. Pemerintah juga harus membuat kebijakan terkait denda iuran masyarakat pada masa lalu.
“Kami mengusulkan juga supaya ada kebijakan penghapusan denda BPJS Kesehatan. Sehingga masyarakat tidak punya beban masa lalu untuk keberlanjutan kesehatan,” ujar Rio kepada Rakyat Merdeka, Kamis (5/11/2026).
Untuk mengetahui pandangan Yahya Zaini mengenai langkah Pemerintah yang tengah mengkaji perluasan penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya