Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemerintah Serahkan DIM
DPR: RUU Perampasan Aset Bakal Selesai Lebih Cepat
Jumat, 6 November 2026 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kepada DPR. Penyerahan DIM itu jadi tahapan pembuka pembahasan substansi RUU, dan aturan itu ditargetkan rampung lebih cepat dari tenggat semula yakni pada 15 Desember 2026.
Penyerahan DIM dilakukan Wakil Menteri (Wamen) Hukum Eddy Hiariej kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Eddy juga didampingi Wamen Sekretaris Negara Bambang Eko, Wamen Keuangan Juda Agung, dan Wamen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Purwadi Arianto.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai, penyerahan DIM itu jadi bagian komitmen Pemerintah dan DPR membahas RUU Perampasan Aset. “Diharapkan RUU ini dapat diundangkan dan disahkan pada November 2026 atau di masa sidang berikutnya, sehingga pengesahannya lebih cepat dari target 15 Desember 2026 yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujarnya.
Habiburokhman menilai, rapat kerja itu jadi langkah awal reformasi sistem penegakan hukum di Indonesia. Reformasi difokuskan melalui pengaturan mekanisme perampasan aset terkait tindak pidana secara komprehensif. Komitmen itu menunjukkan keseriusan DPR dan Pemerintah memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan.
Baca juga : Birokrasi Lebih Ringkas, Perencanaan Jadi Mudah
Komisi III DPR bersama Badan Keahlian DPR, kata dia, telah menyerap aspirasi publik untuk persiapan pembahasan RUU Perampasan Aset. Hingga kini Komisi III telah menggelar 81 rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Komisi III juga melaksanakan lima kunjungan kerja spesifik dan kunjungan reses ke lima provinsi. Selain itu, anggota Komisi III DPR juga melakukan kunjungan spesifik ke daerah pemilihan yang menjangkau 46 wilayah. Kegiatan itu menyerap masukan berbagai pihak terkait penyusunan dan persiapan pembahasan RUU Perampasan Aset. “Masukan dihimpun dari pakar, akademisi, organisasi masyarakat, dan kemahasiswaan demi partisipasi publik bermakna,” terangnya.
Selanjutnya, Komisi III DPR juga telah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU ini. Adapun Ketua Panja RUU Perampasan Aset adalah Habiburokhman, dan wakilnya Soedeson Tandra. Pembentukan Panja diklaim membuat pembahasan lebih terarah sehingga penyelesaian beleid dapat dipercepat.
Dia menjelaskan, RUU Perampasan Aset akan mempertegas ketentuan pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati. Tata cara pelaksanaan hukuman mati itu akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Ketentuan itu meliputi UU tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, serta peraturan lain.
Baca juga : Satu Juta Warga Jakarta Bakal Nikmati Air Bersih
Sebelumnya, mekanisme perampasan aset dimulai dari penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pengajuan permohonan, pemeriksaan sidang pengadilan hingga putusan dan pelaksanaan. RUU itu juga mengatur perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. “Perlindungan diberikan melalui beban pembuktian dan kesempatan yang berimbang bagi semua pihak,” jelasnya.
Dia memastikan, RUU Perampasan Aset mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Prinsip itu mencakup keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, kemanfaatan, serta jaminan perlindungan HAM yang diakui secara universal. Jaminan itu juga meliputi perlindungan hak konstitusional warga negara secara menyeluruh, berimbang, dan sesuai amanat konstitusi.
Selain itu, ruang lingkup RUU Perampasan Aset tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi. Ruang lingkup itu juga mencakup penipuan, penggelapan, dan investasi bodong yang berdampak luas pada perekonomian masyarakat. Contohnya kejahatan finansial dengan skema Ponzi, manipulasi pasar keuangan, atau investasi fiktif dan bodong.
Habiburokhman menegaskan, upaya itu jadi bentuk negara memulihkan kerugian korban. Aset yang dirampas harus kembali kepada korban dan bukan kepada negara. “RUU ini mengatur perampasan aset terkait tindak pidana korupsi, meski ada tambahan beberapa tindak pidana terbatas dengan karakteristik mirip korupsi,” bebernya.
Baca juga : Kawal Kasus Penyadapan Presiden, Usut Tuntas...!
Sementara, Wamen Eddy menilai, RUU Perampasan Aset diperlukan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana bermotif ekonomi. Tindak pidana itu meliputi korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan perpajakan. Kejahatan itu sangat merugikan dan mengancam perekonomian nasional secara serius dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Dia menjelaskan, RUU Perampasan Aset diperlukan untuk mengadopsi standar Konvensi PBB Anti Korupsi dan Rekomendasi Aksi Keuangan. RUU menyediakan kerangka melalui perampasan tanpa pemidanaan atau non-conviction based forfeiture in rem. “Penerapannya harus memperhatikan keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, serta perlindungan HAM dan hak pihak ketiga,” terangnya. PYB
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Jumat, 6 November 2026 dengan judul "Pemerintah Serahkan DIM DPR: RUU Perampasan Aset Bakal Selesai Lebih Cepat"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya