Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Universitas Pancasila Gelar Sidang Terbuka Promosi Doktor, Kupas Sertipikat Elektronik
Sabtu, 10 Oktober 2026 07:43 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila (UP) menggelar Sidang Terbuka Promosi Doktor di Aula Nusantara Lantai 4 Fakultas Hukum UP, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Promovendus Rahmat berhasil mempertahankan disertasinya berjudul "Pembaharuan Hukum dalam Pelaksanaan Sertipikat Elektronik sebagai Alat Bukti Hak Atas Tanah pada Sistem Hukum Tanah Nasional di Era Transformasi Digital".
Dalam paparannya, Rahmat menegaskan, tanah memiliki kedudukan sangat strategis karena mengandung dimensi ekonomi, sosial, politik, dan hukum. Tanah bukan hanya sumber daya ekonomi dan sumber penghidupan, tetapi juga objek kebijakan politik negara yang memerlukan kepastian hukum.
Menurutnya, modernisasi sistem administrasi pertanahan melalui penerapan sertipikat elektronik menjadi langkah penting di era transformasi digital. Sistem pendaftaran tanah harus mampu menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Baca juga : Promosi Doktor Ilmu Hukum UP, Firli Ajukan Model Penyelesaian Konflik Horizontal
Hasil penelitiannya menawarkan dua implikasi penting:
Implikasi Akademis: Melahirkan konsep baru berupa Teori Hukum Tanah Digital (Digital Land Law Theory). Teori ini menggeser paradigma pembuktian hak atas tanah yang semula bertumpu pada sertipikat dan dokumen fisik, menuju paradigma baru yang bertumpu pada integritas sistem, validitas data, dan rekaman elektronik yang dapat diverifikasi.
Implikasi Praktis: Mendorong rekonstruksi dan pembaruan norma hukum pendaftaran tanah, khususnya Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
Baca juga : Bamsoet: Politik Hukum Harus Berpihak pada Keadilan dan Kepentingan Rakyat
Rahmat menilai, Sistem Pendaftaran Tanah Digital Nasional tidak boleh dipandang sekadar instrumen administrasi. Sistem tersebut harus menjadi satu kesatuan infrastruktur hukum yang menopang kepastian, perlindungan, autentikasi, dan pembuktian hak atas tanah.
"Kementerian ATR/BPN harus melakukan pendaftaran tanah dengan bertumpu pada integritas sistem dan validitas data. Dengan begitu, pendaftaran tanah berubah dari konstruksi yang bersifat umum dan administratif menjadi konstruksi digital, sistemis, berbasis data, dan terjamin integritasnya," ujar Rahmat.
Ia berharap, pembaruan norma hukum ini dapat menjawab persoalan sengketa tanah yang sering terjadi, di mana teknologi digital justru hadir untuk memperkuat kepastian hukum, bukan melemahkannya.
Baca juga : Dosen Bergelar Doktor: Antara Tuntutan Akademik dan Kesejahteraan
Sidang ini menegaskan bahwa sertipikat elektronik harus benar-benar menjadi alat bukti yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam sistem hukum tanah nasional di tengah perkembangan transformasi digital ke depan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya