Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RUPSLB PGN Setujui Penyesuaian Anggaran Dasar Sesuai UU BUMN
Selasa, 30 Desember 2025 11:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyetujui sejumlah agenda strategis, termasuk penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
RUPSLB yang digelar pada Senin (29/12/2025) tersebut menyetujui tiga mata acara, yakni perubahan hak atas saham Perseroan, perubahan Anggaran Dasar, serta pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) periode 2026–2030, termasuk perubahannya.
Baca juga : PTPN I Regional 7 Menyesalkan Aksi Pemblokiran Jalan dan Pendudukan Lahan
Penyesuaian Anggaran Dasar dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan Perseroan dengan regulasi terbaru terkait BUMN. Salah satu implementasi dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama Perseroan dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP Tahun 2026 dan RJPP 2026–2030 kepada Dewan Komisaris tetap dilaksanakan dengan memperhatikan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Baca juga : KPK Kebut Penghitungan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji
Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman mengatakan, keputusan yang diambil dalam RUPSLB merupakan bagian dari upaya konsolidasi tata kelola perusahaan agar semakin sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan Anggaran Dasar Perseroan dengan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, serta akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.
Baca juga : BNPB Ajukan Tambahan Anggaran Penanganan Bencana 2026
PGN menegaskan, keputusan RUPSLB tersebut mencerminkan komitmen Perseroan dalam memperkuat struktur tata kelola, memberikan kepastian regulasi, serta menjaga keberlanjutan kinerja jangka panjang.
Sebagai Subholding Gas Pertamina, PGN terus berupaya menjalankan mandatnya dalam mendukung ketahanan energi nasional melalui pengelolaan perusahaan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya