Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Rudy Tanoe Sah, Sesuai Prosedur
Selasa, 16 September 2025 16:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penetapan tersangka terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Rudy Tanoe ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020.
Karenanya, KPK meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Saut Erwin Hartono Munthe, menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Rudy Tanoe.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon (Rudy Tanoe) sebagaimana terdaftar perkara nomor: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL atau setidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," kata tim Biro Hukum KPK membacakan petitum tanggapannya dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).
Baca juga : KPK Ungkap Korupsi Bansos Beras Untungkan Perusahaan Rudy Tanoe Rp 108 M
Biro Hukum KPK menyatakan, proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai hukum acara. Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memperoleh keterangan dari 117 orang saksi.
Keterangan-keterangan itu berkesesuaian satu dengan lain, menerangkan perbuatan pidana dalam proses dugaan korupsi penyaluran bansos beras yang melibatkan Kemensos dan PT DNRL.
Selain itu, KPK telah memperoleh sejumlah dokumen, surat bukti elektronik dari 55 orang dengan total 333 dokumen. Bukti-bukti itu pun yang telah dituangkan dalam surat tanda penitipan dokumen, uang, serta barang.
KPK menambahkan, penyidik juga sudah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke alamat rumah tinggal Rudy Tanoe. Hal ini sekaligus membantah klaim kuasa hukum Rudy Tanoe yang mengatakan sebaliknya.
Baca juga : Himbara Bidik Bisnis Sehat Dan Produktif
"Menyatakan penyidikan atas diri pemohon (Rudy Tanoe) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/Dik.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 adalah sah dan berdasarkan atas hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," kata tim Biro Hukum KPK.
"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon (Rudy Tanoe) adalah sah dan berdasar atas hukum," sambungnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun belum diungkapkan identitas para tersangkanya.
Meski begitu, KPK telah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT).
Baca juga : Nestlé Indonesia Menang Penghargaan Berkat Inovasi Boiler Sekam Padi
Surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, berlaku untuk enam bulan ke depan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ialah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos).
Kemudian, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Selanjutnya Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho. Mereka sudah diperiksa KPK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya