Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- BPDP Perkuat Sinergi Pemkab untuk Percepat Program Perkebunan Rakyat
- Marc Klok dan Beckham Berjaya di Kompetisi Asia
- Persija Langsung Hadapi Borneo dan Persib di 2 Laga Awal
- Jaksa Siapkan 303 Saksi di Kasus Kuota Haji, Vonis Yaqut Desember 2026
- BNN Dorong Ketamin Masuk Narkotika Usai Sita 800 Kg di Natuna
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Tunggakan PT PEI Ditangani Sesuai Hukum
Senin, 31 Agustus 2026 12:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemberi Kerja atau Badan Usaha memiliki kewajiban mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial Ketenagakerjaan serta memenuhi kewajiban pembayaran iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Di PT PEI, tercatat adanya tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak 2018 dengan total mencapai Rp5.038.684.673.
Atas kondisi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai langkah penegakan kepatuhan. Upaya tersebut antara lain melalui penyampaian surat pemberitahuan tunggakan, pemeriksaan data, pemeriksaan lapangan, hingga pengenaan sanksi administratif. Selain langkah administratif, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkembangannya, PT PEI dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 27 November 2023. Namun, hingga saat ini, kewajiban pembayaran tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan belum terselesaikan.
Baca juga : Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet
Di sisi lain, proses hukum terkait PT PEI juga berkembang. Terdapat laporan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan PT PEI. Berdasarkan perkembangan penyidikan, aparat penegak hukum telah menetapkan AK sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Ady Hendratta mengaku, BPJS Ketenagakerjaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan.
"Di sisi lain, kami tetap menjalankan fungsi penegakan kepatuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan dipenuhi serta hak pekerja tetap terlindungi," kata Ady di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Kewajiban Pemberi Kerja untuk memungut dan menyetorkan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Penegakan kepatuhan dapat dilakukan melalui langkah administratif maupun upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ady mengimbau seluruh Pemberi Kerja atau Badan Usaha untuk memenuhi kewajiban pembayaran iuran secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Baca juga : Abdul Fickar Hadjar: Tak Perlu, Karena Sudah Ada Kementerian Sendiri
"Kepatuhan tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta terpenuhinya hak pekerja," ujarnya.
Sementara, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Armada Kaban menambahkan, kepatuhan pembayaran iuran tidak hanya merupakan kewajiban administratif perusahaan, tetapi juga menjadi bagian penting dari keberlangsungan perlindungan pekerja dan keluarganya.
"Kami mengimbau perusahaan agar tidak menunda pembayaran iuran. Dengan kepatuhan yang baik, perlindungan terhadap pekerja dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan," kata Kaban.
Menurutnya, penanganan terhadap perusahaan yang memiliki tunggakan iuran dilakukan secara terukur dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Willy Aditya: Penanganan TPPO Saat Ini Sangat Rumit
BPJS Ketenagakerjaan juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka memastikan kewajiban perusahaan dapat diselesaikan.
"Kami melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme yang telah diatur, mulai dari pembinaan, penagihan, hingga penegakan kepatuhan apabila diperlukan," jelas Kaban.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya