Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Dewa United Vs Bhayangkara FC, Egy MV Cs Bidik Tren Positif
- Malam Ini, Bhayangkara Waspadai Kekuatan Lini Tengah Dewa United
- Garudayaksa FC Vs Persik, Duel Sengit Dua Tim Berambisi Bangkit
- MU Trengginas, Carrick Soroti Transisi dan Pertahanan
- Muenchen, MU dan Como Pesta Gol di Liga Champions 2026/27
KPR 40 Tahun Mulai September, BP Tapera Bidik 20 Ribu MBR
Jumat, 11 September 2026 16:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memperkirakan 10 ribu hingga 20 ribu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi dengan tenor hingga 40 tahun sampai akhir Desember 2026.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, skema tenor 40 tahun menjadi pilihan bagi MBR untuk mengakses Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan angsuran yang disesuaikan dengan kemampuan.
“Dengan melihat realisasi FLPP yang sudah mencapai 148 ribu. Capaian tersebut merupakan bagian dari target penyaluran FLPP tahun ini sebanyak 350.000 unit rumah. Kami mengestimasi MBR yang akan mengakses tenor 40 tahun sampai akhir Desember 2026 bisa 10 ribu hingga 20 ribu rumah,” ujar Heru kepada Rakyat Merdeka, Jumat (11/9/2026).
Baca juga : Rakor Bersama Kemenkeu, BP Tapera Kebut Regulasi KPR 40 Tahun Rumah Subsidi
Heru menjelaskan, dari sisi regulasi, perangkat aturan hingga level teknis telah disiapkan. Peraturan Badan BP Tapera dan Keputusan Komisioner untuk skema rumah tapak dan rumah susun dengan tenor 40 tahun telah terbit pekan lalu.
“Saat ini implementasinya sedang dalam proses penyesuaian sistem IT di masing-masing bank penyalur,” katanya.
Menurut Heru, transaksi KPR dengan tenor 40 tahun ditargetkan sudah dapat berjalan pada pekan ketiga September 2026. Meski demikian, proses pengajuan KPR tenor 40 tahun sudah mulai berjalan.
Baca juga : KPR 40 Tahun Untuk MBR, PKP Dorong Penyesuaian Aturan Tapera & Kemenkeu
“KPR 40 tahun ini diharapkan bisa memperluas pilihan pembiayaan bagi MBR, terutama dengan memberikan opsi angsuran yang lebih sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebelumnya telah menerbitkan dua aturan teknis pada 7 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempermudah MBR memiliki hunian yang layak dan terjangkau.
Kedua aturan tersebut yakni Keputusan Menteri PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Satuan Rumah Susun Umum Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat dan Keputusan Menteri PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat.
Baca juga : Kreasi Prima Land Gelar Akad Massal Perdana Hunian Syariah Pesona Prima 9
Kedua keputusan menteri tersebut menjadi bagian dari landasan kebijakan pembiayaan perumahan, termasuk rencana perpanjangan tenor KPR FLPP hingga 40 tahun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya