Dark/Light Mode

Kemendag: Wajib Halal Bukan Larangan Impor, tapi Jaminan Kualitas

Senin, 28 September 2026 17:17 WIB
Forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) yang berlangsung di Aula Buya Hamka, Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Kamis (24/9/2026). (Foto: Istimewa)
Forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) yang berlangsung di Aula Buya Hamka, Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Kamis (24/9/2026). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menegaskan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang akan diterapkan secara penuh pada Oktober 2026 bukanlah sebuah bentuk pelarangan dan pembatasan (lartas) terhadap barang impor.

Kemendag menilai pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini untuk menguatkan jaminan kualitas, higienitas, serta transparansi proses produksi bagi seluruh konsumen di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Bayu Wicaksono, dalam Forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) yang berlangsung di Aula Buya Hamka, Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Bayu meluruskan kekhawatiran sejumlah pelaku usaha dan mitra perdagangan internasional terkait dampak regulasi ini terhadap arus barang masuk.

Menurutnya, mekanisme wajib halal tidak dirancang untuk menghambat perdagangan global, melainkan untuk memberikan kepastian mutu dan perlindungan konsumen.

Baca juga : Sertifikasi Wajib Halal Bangun Kepercayaan

"Pemberlakuan wajib halal ini menekankan bahwa kebijakan ini bukan sebuah lartas,” ujar Bayu.

Dia mengatakan, berbicara mengenai lartas, Kemendag sudah memiliki aturan tersendiri melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Bayu menegaskan, wajib halal ini adalah bagian dari penguatan jaminan bahwa konsumen berhak mendapatkan produk yang memang higienis dan berkualitas, baik dari sisi sumber bahan baku maupun proses pengolahan barangnya.

Ia menjelaskan standar halal di Indonesia sebenarnya selaras dengan tren pasar global yang makin kritis terhadap aspek keberlanjutan dan kebersihan produk.

Di berbagai negara nondominan muslim, ungkap Bayu, konsumen kini makin berorientasi pada asal-usul bahan (sourcing) serta kepastian proses produksi.

Baca juga : Jelang Wajib Halal, Sandi Fitrian Noor Ingatkan Pemerintah Lindungi Pelaku UMK

Konsepsi halal, menurutnya, setara dengan standar internasional lain seperti jaminan higienitas, kebersihan, maupun sertifikasi vegan.

Kemendag menilai pemahaman mengenai kepastian kualitas produk sangat krusial untuk menjaga iklim investasi dan iklim usaha yang kondusif.

Apalagi, lanjutnya, kinerja neraca perdagangan Indonesia saat ini berada dalam posisi yang sangat positif dengan mencatatkan surplus lebih dari 20 miliar dolar Amerika Serikat (AS).

Bayu mengingatkan momentum pertumbuhan ekonomi dan kepercayaan internasional ini harus tetap dipelihara melalui regulasi yang transparan.

Ia menekankan prinsipnya, para pelaku usaha, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, membutuhkan kepastian, keberlangsungan, serta kontinuitas.

Baca juga : BPJPH: Momentum Bersejarah Wajib Halal Sepenuhnya Diterapkan di Era Prabowo

“Kita ingin memastikan bahwa seluruh mitra dagang Indonesia memahami bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan (trust) pasar, bukan membatasi akses perdagangan," jelas Bayu.

Untuk mendukung kelancaran implementasi tanpa mengganggu arus barang, Kemendag bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus mengintegrasikan sistem perizinan.  Integrasi antara sistem SiHalal, INATRADE, dan Sistem Informasi National Single Window (SINSW) dilakukan secara penuh berbasis elektronik (paperless) demi memangkas birokrasi, memberikan jaminan tenggat waktu layanan (Service Level Agreement/SLA), serta menghilangkan potensi hambatan operasional di lapangan.

Selain pembenahan di sektor kesisteman domestik, Kemendag juga memaksimalkan peran 46 titik perwakilan perdagangan di luar negeri, yang terdiri dari Atase Perdagangan (Atdag) dan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC). 

Para perwakilan ini telah aktif melakukan diseminasi informasi dan edukasi regulasi wajib halal kepada mitra pemerintah, asosiasi bisnis, serta pelaku usaha di berbagai negara tujuan ekspor dan impor sejak tahun lalu.

Melalui pendekatan kolaboratif ini, Kemendag optimistis pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan tepat guna dan mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam rantai pasok produk berkualitas tinggi di tingkat global, sekaligus memberikan kepastian perlindungan yang memadai bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.