Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jasa Raharja-RS Hermina Integrasikan Sistem Layanan Santunan Korban Kecelakaan
Sabtu, 17 Oktober 2026 21:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT Jasa Raharja memperkuat transformasi digital melalui integrasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dengan platform layanan santunan.
Langkah ini dilakukan bersama RS Hermina untuk mempercepat proses penjaminan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas.
Kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement/NDA) antara Jasa Raharja dan RS Hermina di Ballroom Jasa Raharja, Jakarta, Jumat (15/10/2026).
Penandatanganan dilakukan Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Direktur Utama PT Medika Loka Manajemen Yulisar Khiat. Keduanya berkomitmen mengembangkan dan mempersiapkan uji coba integrasi sistem melalui Proyek Nexus.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin mengatakan, transformasi digital dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih terintegrasi, akurat, dan mudah diakses masyarakat. Utamanya korban kecelakaan lalu lintas.
Baca juga : Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp 3,66 Miliar Untuk Korban KM Virgo Transport 8
“Melalui Proyek Nexus, kami ingin memperkuat konektivitas proses pelayanan antara Jasa Raharja dan rumah sakit, sehingga korban kecelakaan beserta keluarganya dapat memperoleh pengalaman pelayanan yang lebih mudah dan fokus pada proses pemulihan,” kata Awaluddin.
Menurutnya, kecepatan dan ketepatan penanganan korban menjadi faktor penting dalam upaya menekan angka fatalitas kecelakaan. Karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara Jasa Raharja dan rumah sakit agar korban mendapatkan penanganan optimal.
“Keselamatan korban harus menjadi prioritas utama. Kolaborasi antara Jasa Raharja dan rumah sakit menjadi penting untuk mendukung penanganan yang cepat dan tepat, sehingga setiap upaya yang dilakukan dapat berorientasi pada keselamatan korban,” ujar Awaluddin.
Melalui integrasi SIMRS dengan platform layanan santunan Jasa Raharja, kedua pihak berupaya menyederhanakan proses pelayanan, mempercepat kepastian penjaminan biaya perawatan, meningkatkan akurasi pertukaran data, serta mengurangi proses administrasi manual.
Bagi korban kecelakaan dan keluarganya, integrasi ini diharapkan dapat mengurangi pengurusan administrasi berulang dan mempercepat kepastian penjaminan biaya perawatan.
Baca juga : Jasa Raharja-Kejati Sumut Perkuat Sinergi Hukum Dan Tata Kelola Perusahaan
Sementara bagi rumah sakit dan Jasa Raharja, sistem yang terhubung diharapkan meningkatkan efisiensi koordinasi, akurasi data, serta efektivitas verifikasi dan rekonsiliasi klaim.
Sementara itu, Direktur Utama PT Medika Loka Manajemen Yulisar Khiat menyatakan, RS Hermina berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan.
Ia menekankan pentingnya optimalisasi golden period, yakni 60 menit awal setelah kecelakaan, melalui kesiapan layanan dan koordinasi antarpihak.
Sebagai tindak lanjut, Jasa Raharja dan RS Hermina akan melakukan koordinasi teknis, menyelaraskan proses bisnis, memetakan kebutuhan data, serta menguji integrasi sistem.
Peluncuran awal (soft launching) integrasi secara terbatas ditargetkan pada Desember 2026 di rumah sakit yang menjadi lokasi uji coba.
Baca juga : Jasa Raharja Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Di Kepri
Perluasan implementasi direncanakan mulai Januari 2027 dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, keamanan informasi, perlindungan data, serta hasil pengujian dan evaluasi bersama.
Melalui Proyek Nexus, Jasa Raharja berharap integrasi layanan dengan fasilitas kesehatan dapat meningkatkan kecepatan dan ketepatan penjaminan biaya perawatan, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan keluarganya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya