Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
OJK Perpanjang Buyback Saham Tanpa RUPS Hingga Juni 2027, Ini Alasannya
Senin, 26 Oktober 2026 15:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027 dari sebelumnya hanya berlaku sampai akhir Desember 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, perpanjangan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian waktu bagi emiten yang sedang maupun berencana melakukan buyback saham.
“Kami memperpanjang periode pemberlakuan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS yang semula ditetapkan sampai dengan akhir tahun ini, akan diperpanjang hingga Juni 2027,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/10/2026).
Hasan menjelaskan, perpanjangan kebijakan tersebut juga merespons permintaan dari sejumlah emiten di pasar modal Indonesia yang membutuhkan kepastian mengenai jangka waktu pelaksanaan buyback.
Baca juga : BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Optimistis Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang
Menurut dia, sejumlah emiten menilai harga saham saat ini sudah berada pada level yang memungkinkan perusahaan melakukan pembelian kembali saham.
“Ini tentu merespons permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa persetujuan RUPS ini dari para emiten kita yang nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan buyback ini,” katanya.
Meski demikian, Hasan menegaskan bahwa pelaksanaan buyback tanpa persetujuan RUPS tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023.
Emiten juga wajib memperhatikan POJK Nomor 29 Tahun 2023, khususnya Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 14, yang mengatur sejumlah ketentuan terkait pelaksanaan pembelian kembali saham.
Baca juga : Kinerja Melesat, Bank Mandiri Buyback Saham Dan Tebar Dividen
Ketentuan tersebut antara lain mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, kesesuaian pelaksanaan buyback dengan kemampuan keuangan perusahaan, serta pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi.
Selain itu, OJK menegaskan bahwa perpanjangan kebijakan buyback tanpa persetujuan RUPS tidak menghapus kewajiban emiten untuk memenuhi ketentuan minimum free float atau jumlah saham yang dimiliki publik.
Hasan mengatakan kebijakan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan upaya regulator dan bursa untuk meningkatkan porsi saham beredar di masyarakat.
“Kami juga menegaskan bahwa pelaksanaan buyback ini tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan minimum free float. Jadi, ini tidak kontradiktif dengan keinginan kuat kita untuk terus mendorong peningkatan free float saham sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan bursa,” ujar Hasan.
Baca juga : Jasa Marga Kaji Opsi Buyback Saham, Prioritaskan Ekspansi dan Likuiditas
Dengan perpanjangan tersebut, emiten memiliki waktu hingga Juni 2027 untuk memanfaatkan kebijakan buyback tanpa persetujuan RUPS, dengan tetap memperhatikan ketentuan regulasi, kondisi keuangan perusahaan, keterbukaan informasi, dan kewajiban pemenuhan free float.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya