Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Resmi Beroperasi, FWD Syariah Perluas Akses Perlindungan Jiwa Masyarakat
Rabu, 4 November 2026 12:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - FWD Insurance mengambil langkah strategis untuk memisahkan unit usaha syariah, dengan membentuk PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah) sebagai upaya untuk menjawab kebutuhan dan preferensi masyarakat Indonesia terhadap solusi berbasis pada perlindungan syariah.
Direktur Utama FWD Insurance Jeffrey Woo mengatakan, kini FWD Syariah telah resmi beroperasi, dengan tanggal efektif pengalihan portofolio pada 1 November 2026.
Jeffrey menuturkan, dengan pengembangan industri keuangan syariah, serta pentingnya perencanaan keuangan dan perlindungan keluarga, pihaknya melihat ruang untuk memperluas akses terhadap solusi pelindungan yang sesuai kebutuhan dan preferensi masyarakat, dengan mengedepankan prinsip-prinsip syariah.
“Ini bukan sekedar menandai kehadiran entitas baru, tetapi juga langkah strategis dalam perjalanan kami untuk terus menghadirkan solusi pelindungan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang terus berkembang,” ujar Jeffrey dalam acara Grand Launching FWD Syariah, di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Tak hanya itu, langkah ini juga sejalan dengan perkembangan regulasi dan mencerminkan komitmen perusahaan untuk mendukung perkembangan industri asuransi syariah di Indonesia.
Untuk itu, pihaknya berupaya memperluas pilihan perlindungan, membangun kepercayaan dan menghadirkan pengalaman yang lebih baik bagi masyarakat.
“Kami ingin asuransi dapat dipahami lebih mudah, dirasakan manfaatnya dan menjadi bagian dari perencanaan kehidupan setiap individu dan keluarga. Kehadiran FWD Syariah, merupakan kelanjutan dari komitmen tersebut,” tuturnya.
Baca juga : Risiko Kesehatan Meningkat, FWD Insurance Perkuat Perlindungan Masyarakat
Adapun, FWD Syariah telah memperoleh izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah, berdasarkan surat keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditetapkan 7 Agustus 2026, dilengkapi prinsip Ta'awun atau Mutual Assistance and Protection. Dengan mengedepankan prinsip Ta'awun atau semangat saling membantu dan melindungi, kata dia, FWD Syariah diharapkan dapat menghadirkan pendekatan perlindungan yang tidak hanya berfokus pada kebutuhan individu. Tetapi, juga mengedepankan nilai kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama.
“Kami berharap FWD Syariah akan berkontribusi untuk pengembangan asuransi syariah di Indonesia dan menyediakan lebih banyak pilihan perlindungan bagi masyarakat,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Utama FWD Syariah Ade Bungsu menjelaskan, pihaknya ingin menghadirkan perspektif baru terhadap perlindungan berbasis syariah yang transparan, modern dan mengedepankan prinsip Ta’awun.
Dengan begitu, masyarakat dapat mempersiapkan berbagai tahap kehidupan dengan lebih percaya diri dan memberikan ketenangan untuk menghadapi masa depan, serta menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari peresmian tersebut, pihaknya menghadirkan Asuransi Jiwa Syariah FWD Harapan (FWD Harapan), yaitu solusi perlindungan jiwa berbasis prinsip syariah yang dirancang untuk membantu peserta mempersiapkan warisan bagi keluarga.
Lebih lanjut Jeffrey mengatakan, membeberkan, FWD Harapan memiliki sejumlah manfaat utama, antara lain perlindungan jiwa hingga peserta mencapai usia 100 tahun.
Lalu, manfaat sebesar 200 persen Santunan Asuransi apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan atau meninggal saat menjalankan ibadah Haji atau Umrah, serta 300 persen Santunan Asuransi apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan selama bulan Ramadan.
Baca juga : FWD Income Prosperity Berikan Perlindungan Jiwa Manfaat Tunai Tahunan
Selain itu, manfaat sebesar 100 persen Santunan Asuransi pada akhir masa asuransi apabila peserta panjang umur hingga mencapai usia 100 tahun dan polis tetap berlaku.
“Jadi, selain memberikan perlindungan jiwa hingga usia 100 tahun, FWD Harapan juga memberikan perlindungan ekstra selama perjalanan ibadah Haji dan Umrah, juga perlindungan selama bulan Ramadan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Syariah FWD Syariah M. Asruron Ni’am Sholeh mengungkapkan, pangsa pasar atau market share industri asuransi syariah di Indonesia masih relatif kecil, yakni tidak lebih dari 5 persen dibandingkan industri asuransi konvensional.
Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan, masih terbukanya peluang bagi industri asuransi syariah untuk memperluas penetrasi pasar di Indonesia.
Sementara itu, dari sisi literasi keuangan, berdasarkan survei industri jasa keuangan yang dirilis OJK bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tingkat literasi keuangan syariah mencapai 43,07 persen.
Angka tersebut, setara dengan lebih dari 70 persen tingkat literasi keuangan konvensional yang mencapai 69 persen. Namun, khusus literasi asuransi syariah, angkanya masih sebesar 3,99 persen, jauh dibandingkan literasi asuransi konvensional yang mencapai 42,82 persen.
“Meski demikian, kondisi tersebut justru menjadi peluang bagi industri asuransi syariah, termasuk FWD Syariah untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan penetrasi di tengah potensi pasar yang masih terbuka,” tegasnya.
Baca juga : FWD Insurance Kenalkan Perlindungan Jiwa Syariah FWD Rencana Sejahtera
Jeffrey juga menekankan, pengembangan industri asuransi syariah tidak cukup hanya mengandalkan aspek kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Kepatuhan tersebut, kata dia, perlu diimbangi dengan pengembangan pasar, serta proses produksi melalui inovasi produk yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Selama ini, salah satu tantangan industri keuangan syariah, khususnya asuransi syariah adalah meningkatkan penetrasi pasar melalui penguatan inovasi dan perluasan jangkauan masyarakat.
Untuk itu, diperlukan kolaborasi antara pelaku industri maupun antara industri dan masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan syariah.
Ia meyakini, dengan meningkatnya literasi, peluang inklusi keuangan dan penetrasi pasar asuransi syariah juga akan semakin terbuka. Apalagi, FWD Syariah mengangkat filosofi dasar asuransi yaitu ta’awun atau saling tolong-menolong.
“Karena itu, semangat kerja sama perlu menjadi landasan bersama dalam membangun dan mengembangkan industri asuransi syariah, sekaligus mewujudkan kemaslahatan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Jeffrey.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya