Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bukan Kaleng-kaleng, Kawasan Industri Kendal Bantu Dua Investor Dapatkan Tax Holiday

Rabu, 7 April 2021 19:15 WIB
Kawasan Industri Kendal. (Foto: ist)
Kawasan Industri Kendal. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kawasan Industri Kendal, yang merupakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), berhasil membantu dua tenant-nya mendapatkan insentif libur pajak (tax holiday). Kawasan Industri Kendal bukan kaleng-kaleng.

Adapun Kawasan Industri Kendal merupakan hasil kerja sama antara Jababeka Group yang berasal dari Indonesia dengan perusahaan asal dari Singapura, yaitu Sembcorp.

Kawasan Industri Kendal membantu proses apply di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga selesai. Dua perusahaan tersebut ialah PT Master Kidz Indonesia yang berasal dari Hongkong dan PT Sinar Harapan Plastik yang berasal dari Indonesia.

Juliani Kusumaningrum,  Head of Sales and Marketing Kawasan Industri Kendal mengatakan, pemberian bantuan tim layanan satu atap Kawasan Industri Kendal hingga dua tenant mendapatkan tax holiday bukti Kawasan Industri Kendal sebagai pengelola menjalankan fungsinya dengan baik. Ini sekaligus wujud komitmen Kawasan Industri Kendal merupakan tempat berusaha yang mampu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi investor.

Baca juga : Berdayakan Perangkat Desa, Bantu Lansia Daftar Vaksinasi

“Kami announce kabar ini, karena kita tahu bahwa KEK memberi banyak benefit bagi investor, salah satunya yang bakal disukai investor itu tax holiday. Dan banyak orang bicara bahwa Tax holiday-nya itu menguntungkan investor lho. Tapi, realitanya berapa banyak yang sudah apply dari 15 KEK yang Indonesia miliki? Perusahaan apa saja yang sudah mendapatkan tax holiday ini?” ujarnya, Rabu (7/4). 

Dengan berhasilnya dua tenant mendapatkan tax holiday, Juliani ingin menunjukan komitmen Kawasan Industri Kendal yang siap memberikan kenyamanan dan keamanan berusaha bagi investor yang ada di Kawasan Industri Kendal. “Tidak hanya sekedar kemudahan percepatan izin untuk membangun usaha,” terangnya.

Juliani menambahkan, keuntungan tax holiday ini juga bisa dirasakan oleh para investor lokal. Hal itu karena ternyata tak sedikit investor lokal yang belum tahu bahwa mereka berhak juga mendapatkan tax holiday dari KEK ini.

Menurut dia, selama ini banyak yang menyangka bahwa tax holiday di KEK ini hanya dinikmati untuk investor asing. Padahal keuntungan tax holiday juga bisa dinikmati oleh perusahaan lokal lho. Hal ini sudah dibuktikan oleh PT Sinar Harapan Plastik, yang merupakan perusahaan asal Indonesia, berhasil mendapatkan tax holiday. 

Baca juga : Raih Penghargaan, Pos Indonesia Terus Genjot Inovasi Layanan Digital

Jadi, diharapkan para investor lokal lebih banyak yang lebih tahu dan mungkin bisa mulai melirik Kawasan Ekonomi Khusus sebagai tempat mereka berusaha, khususnya Kawasan Industri Kendal.  

“Mengapa Kawasan Industri Kendal merupakan tempat yang layak dipertimbangkan untuk lokasi berinvestasi? Karena kami selaku pengelola-pengembang kawasan sudah kompak dengan pemerintah kabupaten kendal untuk memberikan kemudahan perizinan investasi dan kenyaman wilayah setempat bagi investor,” ujarnya.

Menurut dia, saat ini sudah ada 66 investor yang bergabung. Dan juga sebagian dari mereka sudah mendapatkan insentif KEK. 

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia akan memberikan banyak fasilitas dan insentif kepada investor yang mau menanamkan investasinya di Kawasan Ekonomi Khusus. Mulai dari fiskal, kepabeanan, sampai pajak, yang salah satunya merupakan insentif  libur pajak. 

Baca juga : Niko Elektronik Kenalkan Dua Variant Terbaru

Insentif libur pajak (tax holiday) sendiri diberikan mulai dari 10 sampai 20 tahun tergantung dari besarnya nilai investasi. Investasi senilai 6,8 juta dolar AS atau Rp 100 miliar hingga 34,4 juta dolar AS atau Rp 500 miliar akan mendapatkan tax holiday 100 persen sepanjang 10 tahun.

Sedangkan investasi di atas 34.4 juta dolar AS atau Rp 500 miliar sampai 68,9 juta dolar AS atau Rp 1 triliun akan mendapatkan tax holiday 100 persen sepanjang 15 tahun. Invetasi di atas Rp 1 triliun akan mendapatkan periode tax holiday 100 persen selama 20 tahun. Selain itu, investor juga mendapatkan keringanan tax holiday sebesar 50 persen selama ekstra 2 tahun. [DIT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.