Dark/Light Mode

Dukung Efisiensi Anggaran

KemenPAN-RB Buka Peluang Pekerja WFA

Jumat, 7 Februari 2025 07:30 WIB
Menteri PANRB Rini Widyantini saat memimpin rapat pimpinan di lingkungan Kementerian PANRB, Rabu (05/02/2025). (Foto: KemenPAN-RB)
Menteri PANRB Rini Widyantini saat memimpin rapat pimpinan di lingkungan Kementerian PANRB, Rabu (05/02/2025). (Foto: KemenPAN-RB)

 Sebelumnya 
Perpres tersebut memungkinkan kebijakan WFA, baik dalam bentuk lokasi maupun waktu.

Namun, implementasinya diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan kementerian/lembaga, dan Pemda yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan serta pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Selain itu, ketentuan kebijakan WFA juga telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dapat dijalankan dengan pengaturan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja.

Baca juga : Pantang Khianati Rakyat

Dia mencontohkan, kebijakan WFA pernah diterapkan oleh KemenPAN-RB pasca pandemi Covid-19.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperbolehkan ASN di lingkungannya berkantor hanya 3 hari dalam sepekan. Dua hari lainnya, para ASN BKN dipersilakan WFH (Work From Home).

Kepala BKN Zudan Arif mengatakan, WFH dilakukan sejalan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti WFA selama 2 hari dan bekerja di kantor selama 3 hari,” katanya.

Baca juga : Gerindra Cirebon Usul Prabowo Dua Periode

Tak hanya mengubah peraturan jam kerja, BKN juga melakukan efisiensi di lain sisi, terhitung ada 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan oleh seluruh pegawai BKN.

Kebijakan itu meliputi peniadaan jam kerja fleksibel, memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret, pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri.

Lalu, memaksimalkan koordinasi yang responsif melalui media online, penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan, penggunaan anggaran yang efektif.

Selanjutnya, mengoptimalkan kerja sama dengan donor, mitra, pihak ketiga dengan tetap menjaga good governance.

Baca juga : Pemerintah Masih Bahas Gaji 13 Dan 14 Untuk ASN

Selain itu, Kantor Regional agar memastikan Konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja, serta memastikan efisiensi penggunaan listrik. KPJ

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Jumat, 7 Februari 2025 dengan judul "Dukung Efisiensi Anggaran KemenPAN-RB Buka Peluang Pekerja WFA"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.