Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemerintah Pastikan Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
Kamis, 13 Maret 2025 10:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto menugaskan Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) didasarkan pada pertimbangan strategis dan sesuai dengan kewenangan konstitusional.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah selalu berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku serta demi kepentingan terbaik bagi tata kelola pemerintahan.
Baca juga : Pemerintah Tetapkan THR 2025 Bagi ASN Dan Pensiunan, Ini Detailnya
“Pemerintah memahami adanya perhatian dan diskusi publik terkait status Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab),” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan, Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia, memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status bawahannya, termasuk dalam penugasan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab.
Baca juga : Selamatkan Industri Dari Serbuan Barang Impor
Meutya juga menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil. Transparansi dan akuntabilitas, kata dia, menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
“Kami juga menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya