Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Per 15 Juli, WNA Bisa Ajukan Visa Pendidikan Non Formal, Biaya Mulai Rp 6 Juta
Rabu, 16 Juli 2025 13:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Warga negara asing (WNA) dapat mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) untuk mengikuti pendidikan non formal di Indonesia, mulai 15 Juli 2025.
Kebijakan tersebut hadir untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengambil kursus bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian dan lainnya guna menunjang karier mereka.
Izin tinggal visa dengan indeks E30 itu dapat diberikan selama satu tahun atau dua tahun.
“Permohonan Visa Pendidikan Non Formal dilakukan secara daring melalui https://evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin. Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan non formal yang dituju,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Baca juga : Trump Digugat, 24 Negara Bagian Melawan
Syarat untuk mengajukan Visa E30 tidak berbeda dengan jenis visa lainnya, yaitu paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia - minimal setara 2.000 dolar Amerika Serikat -(AS), serta pasfoto berwarna terbaru.
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa E30 mencapai Rp 6.000.000 untuk masa berlaku izin tinggal satu tahun, dan Rp 8.500.000 untuk masa berlaku izin tinggal dua tahun.
“Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menambahkan opsi masa berlaku izin tinggal dari Visa Pendidikan Formal. Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta visa pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun. Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan dua tahun,” lanjut Yuldi.
Pemohon visa pendidikan E30A dan E30B dapat dijamin oleh penjamin perseorangan atau institusi pendidikan terkait.
Baca juga : Pertamina Peduli Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Di Mataram
Biaya PNBP untuk Visa Pendidikan Formal dengan masa berlaku izin tinggal empat tahun mencapai 12.000.000. Sementara itu, izin tinggal dengan masa berlaku satu tahun dan dua tahun dikenakan biaya masing-masing Rp 6.000.000 dan Rp 8.500.000.
Saat ini, jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 3.115. Sebanyak 125 di antaranya merupakan perguruan tinggi negeri (PTN).
Yuldi menuturkan, universitas di Indonesia sangat berpotensi menjadi tujuan bagi pelajar asing. Selain beberapa universitas terkemuka di Indonesia yang masuk daftar 300 universitas terbaik di dunia, subjek yang ditawarkan oleh fakultas atau jurusan terkait ilmu budaya juga diminati oleh pelajar asing.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non formal. Ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan,” pungkas Yuldi.
Baca juga : Turunkan Target Pertumbuhan Ekonomi, Sri Mulyani Realistis
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya