Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Layanan ETLE Satu Atap di Samsat Polda Metro Permudah Masyarakat Buka Blokir
Rabu, 23 September 2026 14:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Masyarakat kini dapat menyelesaikan sejumlah proses administrasi kendaraan yang terkena penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Samsat Polda Metro Jaya.
Mulai dari konfirmasi pelanggaran, pembayaran denda, hingga pembukaan blokir kendaraan dapat dilakukan dalam layanan satu atap.
Kemudahan tersebut terlihat saat Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasastya meninjau Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dalam kegiatan itu, dia didampingi Dirregident Korlantas Polri Brigjen Komarudin dan Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Arif Fazlurrahman.
Peninjauan tersebut dilakukan atas arahan Kakorlantas Polri Irjen Wibowo dan menjadi bagian dari program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam peninjauan itu, Brigjen Pol I Made Agus Prasastya melihat langsung pelayanan bagi masyarakat yang kendaraannya terkena penindakan ETLE, termasuk proses konfirmasi pelanggaran, pembayaran denda, hingga pembukaan blokir kendaraan.
“Kami sudah melihat bahwa masyarakat yang ter-capture ETLE, mengonfirmasi dan membayar, kemudian terkena blokir, bisa dilayani di Samsat. Alhamdulillah, saat ini di Samsat Polda Metro Jaya sudah dilayani dengan pelayanan buka blokir ETLE, sehingga proses administrasi kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan baik,” ujar I Made Agus.
Baca juga : HUT Ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Doa Bersama & Santuni Yatim Piatu
Menurutnya, tersedianya layanan pembukaan blokir ETLE di Samsat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi setelah terjadi pelanggaran lalu lintas.
Masyarakat tidak perlu mendatangi sejumlah tempat berbeda untuk menyelesaikan proses administrasi kendaraan setelah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda ETLE.
Layanan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri menghadirkan pelayanan yang lebih terintegrasi, efektif, dan mudah diakses masyarakat.
Dengan layanan ETLE satu atap, proses administrasi kendaraan bermotor dapat dilakukan secara lebih tertib setelah seluruh tahapan penindakan diselesaikan.
Selain meninjau pelayanan pembayaran denda dan pembukaan blokir ETLE, Korlantas Polri melihat efektivitas penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
“Kami juga meninjau efektivitas ETLE, terutama dengan maraknya pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya sudah sangat baik dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat yang memalsukan TNKB,” katanya.
I Made Agus menegaskan, penindakan terhadap penggunaan TNKB palsu merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Baca juga : Ziarah ke TMP Kalibata, Korlantas Polri Kenang Jasa Purnawirawan Lalu Lintas
Penggunaan TNKB palsu dapat menghambat proses identifikasi kendaraan dan berpotensi disalahgunakan untuk menghindari penindakan hukum.
Karena itu, penindakan terhadap pelanggaran tersebut terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Optimalisasi ETLE diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas secara transparan dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, I Made Agus juga mengimbau masyarakat memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas sebelum mendatangi Samsat.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan dan konfirmasi terhadap dugaan pelanggaran ETLE.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, saat ini ada aplikasi Digital Korlantas. Sebelum ke Samsat, silakan unduh aplikasi Digital Korlantas untuk mengonfirmasi ETLE. Dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak,” jelasnya.
Pemanfaatan aplikasi Digital Korlantas diharapkan membantu masyarakat memperoleh informasi lebih awal mengenai status kendaraan.
Baca juga : Korlantas Tegaskan Isu Razia Pajak Kendaraan ke Rumah Warga Hoaks
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui tahapan yang harus dilakukan sebelum datang ke Samsat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
I Made Agus juga mengingatkan masyarakat yang kendaraannya terkena ETLE agar segera menyelesaikan pembayaran denda melalui kanal pembayaran yang telah disediakan.
Pembayaran dilakukan setelah masyarakat menerima dan mengonfirmasi informasi pelanggaran.
“Apabila terkena ETLE, silakan diselesaikan melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu baru ke Samsat untuk proses kendaraan berikutnya,” tandasnya.
Setelah pembayaran denda diselesaikan, masyarakat dapat melanjutkan proses administrasi kendaraan di Samsat, termasuk pengurusan pembukaan blokir apabila kendaraan telah dikenai pemblokiran akibat pelanggaran ETLE.
Korlantas Polri terus mendorong optimalisasi layanan ETLE berbasis teknologi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Kehadiran layanan ETLE satu atap di Samsat Polda Metro Jaya diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pelayanan, sekaligus mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya