Dark/Light Mode

Korlantas Perkuat ETLE Melalui Penguatan Sistem Terintegrasi CJS

Rabu, 16 September 2026 11:07 WIB
Foto: Korlantas Polri.
Foto: Korlantas Polri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan mengintegrasikan seluruh proses penegakan hukum tilang elektronik dalam satu ekosistem Criminal Justice System (CJS).

Integrasi ini menghubungkan proses penindakan oleh Kepolisian, penyelesaian perkara di Pengadilan, hingga pembayaran dan pencatatan denda melalui Kejaksaan.

Penguatan sistem tersebut ditujukan untuk membuat proses penegakan hukum tilang elektronik semakin cepat, transparan, akuntabel, dan mudah dipantau, sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu pengembangan yang didorong Korlantas adalah dashboard bersama yang memungkinkan lembaga terkait memantau data penindakan, keputusan pengadilan, hingga pembayaran denda dalam satu sistem.

Dengan dashboard tersebut, masing-masing institusi dapat memperoleh informasi yang sama berdasarkan data yang terintegrasi.

Monitoring perjalanan suatu perkara juga dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu pertukaran data secara manual.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya mengatakan, integrasi sistem membutuhkan kolaborasi seluruh lembaga yang terlibat dalam proses penegakan hukum tilang.

Baca juga : Polantas KARIB Goes To School Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

“Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami perlu dukungan bapak ibu (Kejaksaan dan Mahkamah Agung),” kata Brigjen I Made Agus.

Menurutnya, keterhubungan antarlembaga merupakan kunci untuk membangun ekosistem penegakan hukum yang terintegrasi.

“Jadi mulai dari penindakan, kemudian proses penyelesaian perkara, pembayaran denda, sampai dengan pencatatannya, semuanya dapat terhubung dalam satu sistem,” jelasnya.

Penguatan juga dilakukan pada sistem pembayaran denda tilang secara elektronik. Pembayaran masyarakat diarahkan agar langsung terhubung dengan mekanisme penerimaan negara melalui sistem perbankan resmi.

Integrasi tersebut diharapkan membuat proses pembayaran dan pencatatan penerimaan berlangsung lebih cepat dan terukur, sehingga tidak terdapat dana yang mengendap akibat proses administrasi yang terpisah.

Setiap transaksi tercatat secara elektronik sehingga dapat ditelusuri dan dipantau oleh lembaga terkait. Mekanisme ini sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status pembayaran denda yang telah dilakukan.

Digitalisasi pembayaran juga memperkuat transparansi karena transaksi dilakukan melalui kanal resmi dan tercatat dalam sistem.

Baca juga : Kakorlantas Ajak Polwan Jadi Srikandi yang Menginspirasi Masyarakat

Integrasi CJS turut membawa perubahan pada proses administrasi antarlembaga. Data penindakan, putusan pengadilan, pembayaran, dan penerimaan dapat saling terhubung sehingga rekonsiliasi tidak lagi harus dilakukan secara fisik.

Data yang tersedia dalam sistem dapat digunakan untuk melakukan pencocokan dan verifikasi secara elektronik.

Dengan demikian, proses administrasi menjadi lebih efisien dan potensi perbedaan pencatatan antarlembaga dapat ditekan.

Sistem tersebut juga memungkinkan monitoring dilakukan lebih cepat berdasarkan data yang tersedia, sehingga pengawasan terhadap proses penegakan hukum dan pembayaran denda dapat diperkuat.

Selain penguatan teknologi, Korlantas Polri mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui sertifikasi petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan sistem penegakan hukum elektronik.

Sertifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan petugas memiliki kompetensi dan standar pemahaman yang sesuai dalam menjalankan sistem, mulai dari pengelolaan data, proses penindakan, penyelesaian perkara, hingga pembayaran dan pencatatan penerimaan.

Penguatan kapasitas petugas diperlukan agar transformasi digital tidak hanya bertumpu pada teknologi, tetapi juga didukung sumber daya manusia yang mampu menjalankan sistem secara profesional dan sesuai ketentuan.

Baca juga : Kakorlantas Polri Sebut Angka Fatalitas Korban Kecelakaan Menurun

Penguatan sistem terpadu ini menjadi salah satu pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan stakeholder terkait pelayanan penegakan hukum elektronik tilang.

Melalui mekanisme CJS, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan memiliki keterhubungan data dan proses sesuai kewenangan masing-masing.

Tujuannya untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

Bagi masyarakat, integrasi tersebut diharapkan memberikan proses penyelesaian tilang yang lebih sederhana.

Informasi mengenai perkara dan kewajiban pembayaran dapat diproses melalui sistem elektronik, sementara transaksi pembayaran tercatat secara resmi.

Korlantas Polri terus mendorong penyempurnaan integrasi tersebut sebagai bagian dari pengembangan ETLE nasional.

Kolaborasi lintas lembaga, penguatan sistem pembayaran, dashboard bersama, penyederhanaan rekonsiliasi, serta sertifikasi petugas menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas menuju layanan publik yang semakin terintegrasi dan berbasis digital.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.