Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Manchester Siap Jadi Tuan Rumah KTT G20 2027
- Laga Indonesia Vs Malaysia, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas & Kantung Parkir
- Siapkan 2.373 Personel, Polri Pastikan Keamanan & Kelancaran FIFA ASEAN 2026
- Indonesia Vs Malaysia, Garuda Siap Terkam Harimau Malaya
- PSS Sleman Terpuruk, Pieter Huistra Manfaatkan Jeda FIFA Matchday
Pemda Didorong Percepat Pembentukan Perda Terkait BPJS Ketenagakerjaan
Minggu, 27 September 2026 10:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah daerah didorong mempercepat pembentukan produk hukum terkait Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan/BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan masyarakat miskin dan pekerja rentan memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Cheka Virgowansyah mengatakan produk hukum, baik dalam bentuk peraturan daerah (perda), peraturan gubernur, maupun peraturan bupati/wali kota, diperlukan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan pekerja rentan.
Menurutnya, pekerja lepas dan buruh harian masih banyak yang belum mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Untuk membayar iuran saja, mereka tidak mampu. Maka, perlu kehadiran negara di sini. Dengan adanya payung hukum, para pekerja rentan tersebut bisa masuk dalam daftar BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah bisa memaksimalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk membayar iurannya,” ujar Cheka melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Baca juga : Produk Hukum Daerah Harus Selaras dengan Program Prioritas Nasional
Dengan demikian, pekerja rentan dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Cheka mengatakan, pemerintah pusat telah menerbitkan dua payung hukum yang dapat menjadi dasar bagi pemda untuk meningkatkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kedua regulasi tersebut yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Pemerintah menargetkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 43,92 persen pada 2029.
Sebagai panduan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Baca juga : Safrizal Dorong Penguatan NTPD 112: Bukan Sekadar Nomor, Tapi Kecepatan Respons
Menurut Cheka, aturan tersebut menegaskan pemda dapat menggunakan dana bagi hasil (DBH) sawit, DBH sumber daya alam (SDA) kehutanan, dan DBH Cukai Hasil Tembakau untuk mendukung program tersebut.
Berdasarkan data Kemendagri hingga September 2026, masih terdapat enam provinsi yang belum memiliki produk hukum yang secara spesifik mengatur program perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri, Imelda, mengatakan produk hukum yang telah ditetapkan terdiri atas sembilan perda, 28 peraturan gubernur, 47 peraturan kabupaten/kota, serta 276 peraturan bupati/wali kota.
Sementara itu, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan pada 2025, tingkat universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan secara nasional mencapai 35,54 persen dari target 52,15 persen.
Imelda mengatakan, Kemendagri terus mendorong enam provinsi tersebut segera membentuk payung hukum terkait pemberian jaminan sosial kepada masyarakat miskin dan pekerja rentan.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Jakbar & Pupuk Indonesia Dorong Perlindungan Pekerja
Adapun sasaran bantuan iuran mencakup pekerja rentan, pekerja sosial keagamaan, mitra atau binaan perangkat daerah, tenaga relawan, pekerja padat karya, pelaku olahraga, seniman, serta kelompok lainnya yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
“Agar semua lapisan masyarakat dan pekerja terlindungi. Tidak boleh ada pekerja, maaf, ketika terjadi kecelakaan atau memasuki masa pensiun, ternyata belum masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga mendorong pemda-pemda untuk aktif melakukan pendataan ke desa-desa, swasta, dan industri,” kata Imelda.
Selain menyusun regulasi dan mengalokasikan anggaran, Imelda meminta pemda aktif melakukan sosialisasi, pemutakhiran data, bekerja sama dengan akademisi, media, dan pihak swasta, serta mengembangkan sistem informasi manajemen (SIM) yang terintegrasi.
“Produk hukum hadir, maka kecepatan pendataan pekerja yang harus masuk BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci. Ini untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran. Integrasi data juga penting agar tidak terjadi kepesertaan ganda atau pekerja yang seharusnya mendapatkan bantuan iuran dari APBD malah tidak terdata,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya