Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perketat Waktu Layanan Publik
Menkum: Verifikasi Kalau Selesai 1 Hari, Itu Prestasi
Sabtu, 3 Oktober 2026 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum (Kemenkum) menata ulang alur kerja dan batas waktu layanan agar setiap proses tidak lagi berlarut-larut di satu unit.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, batas waktu yang ditetapkan merupakan tenggat maksimum, sehingga layanan harus diselesaikan lebih cepat jika memungkinkan.
Supratman mengaku telah menandatangani peta proses bisnis Kemenkum. Peta tersebut menjadi acuan untuk menata rangkaian pekerjaan di lingkungan kementerian. Mulai dari proses pendaftaran hingga penyelesaian, termasuk tahapan yang harus dilalui dari satu unit ke unit lainnya.
Dengan ditandatanganinya peta proses bisnis tersebut, setiap layanan harus berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan. Supratman tidak ingin masih ada tahapan yang melewati batas waktu penyelesaian.
Baca juga : Golkar: Potensi Maritim Bisa Untuk Tambal APBN
“Saya tidak mau lagi, misal waktu verifikasi 14 hari, tapi masih ada yang lewat. Kalau bisa selesaikan dalam 1 hari, itu prestasi,” ujar Supratman dalam acara bertajuk “Pasti Ada Solusi” di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Bagi Pemerintahan, peta proses bisnis merupakan rangkaian tahapan pekerjaan yang dilakukan organisasi untuk menghasilkan keluaran sesuai tujuan. Hal itu berbeda dengan istilah bisnis dalam pengertian komersial.
Ketentuan tersebut sejalan dengan PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah. Regulasi tersebut menempatkan peta proses bisnis sebagai gambaran hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi.
Regulasi itu menjelaskan proses sebagai serangkaian aktivitas yang mengubah input menjadi output. Karena itu, peta proses bisnis menggambarkan bagaimana pekerjaan berjalan secara berurutan, termasuk ketika melibatkan beberapa unit atau fungsi dalam organisasi.
Baca juga : Soal Pelantikan DPD Serentak, Golkar Kalteng Bangun Komunikasi Dengan DPP
Supratman menjelaskan, dalam konteks Kemenkum, penataan proses bisnis berkaitan dengan kepastian tahapan dan waktu penyelesaian pekerjaan. Setiap proses yang berpindah dari satu meja atau unit ke unit lainnya diharapkan berjalan sesuai alur dan batas waktu yang telah ditetapkan.
Menurutnya, penerapan peta proses bisnis membutuhkan perhatian dan keterlibatan seluruh aparatur di lingkungan Kemenkum. Penataan alur kerja dan batas waktu tidak akan berjalan tanpa kesediaan aparatur menjalankan setiap tahapan sesuai tanggung jawabnya.
Selain menata proses internal, Menteri asal Partai Gerindra itu meminta seluruh direktorat melakukan patroli siber untuk memantau keluhan dan aduan masyarakat terkait layanan Kementerian Hukum.
Dia menegaskan, setiap aduan harus direspons dan difasilitasi hingga persoalan masyarakat dapat diselesaikan. Pemantauan tersebut juga perlu dilakukan terhadap berbagai kanal digital yang digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
Baca juga : BUMN Makin Sehat, Siap Jadi Lokomotif Baru Pertumbuhan
“Misal komen-komen di Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) tolong langsung respons aduan itu, termasuk di direktorat lain. Kepada masyarakat Indonesia beri kami waktu sedikit lagi agar perbaikan sistem bisa kita buka 1x24 jam,” pungkasnya. SSL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Sabtu, 3 Oktober 2026 dengan judul "Perketat Waktu Layanan Publik Menkum: Verifikasi Kalau Selesai 1 Hari, Itu Prestasi"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya