Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Manggala Agni Kemenhut Tetap Padamkan Karhutla di Tengah Berbagai Kendala
- Pertamina Patra Niaga Dorong Pendidikan Masyarakat Pesisir Lewat Sekolah Alam
- Gempa Darat M4,0 Guncang Pasaman Sumatera Barat, Kedalaman 16 Km
- Pertamina Gandeng UMKM Lombok Jual Merchandise Resmi di MotoGP 2026
- Kemenperin Dorong Kawasan Industri Jadi PSN Untuk Percepat Hilirisasi
Stafsus Menag Apresiasi Polresta Tangerang Tetapkan Tersangka Pembubaran Ibadah
Minggu, 11 Oktober 2026 10:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, mengapresiasi langkah Polresta Tangerang yang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah di Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Penetapan ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) pada September lalu.
Berdasarkan informasi dari Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama (APTB), penetapan tersangka terhadap Aji Cahyono Putra alias Gojil dilakukan melalui mekanisme gelar perkara pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Baca juga : Stafsus Menag: Pembangunan Gereja GKPS Purwakarta Dapat Dilanjutkan
Gugun mengatakan, dirinya telah mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak kepolisian.
Ia menilai, penanganan kasus ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga kerukunan umat beragama dan melindungi hak masyarakat dalam menjalankan ibadah.
“Ya, betul, saya sudah berkomunikasi dengan Bapak Novrizal Dwi F., S.H., Kanit Serse Polsek Rajeg via telepon. Yang bersangkutan (Aji Cahyono) sudah ditetapkan tersangka,” ujar Gugun.
Baca juga : bank bjb Bekali 85 Calon Pensiunan Kemenag Jakarta Barat Berwirausaha
Ia juga mengapresiasi langkah Polresta Tangerang yang menindaklanjuti laporan terkait pembubaran kegiatan ibadah jemaat GKPI di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, pada 20 September 2026.
“Saya mengapresiasi langkah Polresta Tangerang yang telah menindaklanjuti laporan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kita menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Gugun.
Sementara itu, Koordinator APTB sekaligus pelapor, Aditya Nugraha, mengatakan bahwa penetapan status tersangka tersebut diketahui melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/SP2HP/2630/IX/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 10 Oktober 2026.
Baca juga : Top 10 Kampus RI dengan Kualitas Riset Terbaik Versi THE WUR 2027
Gugun turut menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, aktivis, dan berbagai pihak yang telah memberikan perhatian serta bekerja sama dalam mengawal persoalan tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, aktivis, dan berbagai pihak yang sudah bekerja bersama. Artinya, kita semua peduli pada kerukunan umat. Tetap jaga persatuan,” tutup Gugun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya