Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Muktamar XXI IMM Digelar 21-23 Januari 2027 Di Kalimantan Selatan
- Weekend Career Class GSSD UI Dan Tazakka Ajak Anak Muda Rancang Karier Bermakna
- Kalapas Garut: Pengawasan Harus Cegah Masalah Pemasyarakatan Berulang
- Marc Klok Pede Persib Taklukkan Persik
- Riko Simanjuntak Pede PSS Sleman Curi Poin di Kandang Persebaya
Bentuk Satgas P2BBL, Pemerintah Siap Berantas Penyelundupan Benih Lobster
Selasa, 13 Oktober 2026 08:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih-Benih Lobster (Satgas P2BBL). Satgas ini punya tugas khusus yaitu memberantas penyelundupan benih bening lobster (BBL). Satgas juga akan menelusuri jaringan penyelundupan hingga ke pemodal dan pihak yang mengendalikan praktik ilegal tersebut.
Peluncuran Satgas P2BBL berlangsung di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (12/10/2026). Acara tersebut dihadiri Menko Polkam Dudung Abdurachman, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Hadir pula Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Asaf dan Irwan Melano, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh, serta Wakil Menteri Perhubungan Suntana.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pembentukan Satgas berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026. Dalam Perpres itu disebutkan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) bertindak sebagai Ketua Pengarah Satgas P2BBL.
Kata Trenggono, satgas ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam memberantas penyelundupan BBL. Menurutnya, praktik ilegal tersebut bukan sekadar persoalan perdagangan hasil laut, tetapi juga menyangkut kedaulatan negara dan potensi ekonomi yang hilang.
“Penyelundupan ini adalah bagian dari kedaulatan. Ini menyangkut kedaulatan negara dan potensi ekonomi yang hilang,” kata Trenggono.
Trenggono mengatakan, Indonesia memiliki potensi BBL yang sangat besar. Berdasarkan data KKP, jumlahnya diperkirakan hampir 500 juta ekor. Namun, kekayaan alam tersebut belum menjadikan Indonesia unggul dalam industri budidaya lobster.
Baca juga : Zulhas Siapkan 51.721 Hektare Untuk Pengembangan Kelapa
KKP telah menguji budidaya lobster di Batam, Nusa Tenggara Barat, dan sejumlah daerah lain. Upaya tersebut masih menghadapi tantangan karena kebutuhan benih di negara tetangga sangat besar. Kondisi ini turut mendorong penjualan BBL secara ilegal dari Indonesia.
Perbedaan harga menjadi salah satu daya tarik perdagangan tersebut. Trenggono menyebut harga BBL di tingkat nelayan sekitar Rp 8.500 per ekor. Sementara itu, di Vietnam, harganya dapat mencapai Rp 35.000 hingga Rp 50.000 per ekor, bahkan berpotensi lebih tinggi ketika pasokan diperketat.
Trenggono mengungkapkan, Pemerintah telah beberapa kali mencoba membangun kerja sama bilateral dengan negara tetangga.
“Namun, praktik ilegal masih berlangsung sehingga diperlukan penanganan yang melibatkan berbagai unsur negara,” katanya.
Dia menegaskan, saat ini pengaturan organisasi, tata kerja, dan pedoman operasi Satgas telah dipersiapkan secara matang supaya Satgas P2BBL dapat langsung beroperasi setelah peluncuran.
Selain itu, Trenggono berharap Badan Keamanan Laut (Bakamla), kejaksaan, kepolisian, dan seluruh unsur TNI bekerja bersama memperkuat penindakan.
“Kami juga meminta dukungan pers untuk menyuarakan persoalan penyelundupan tersebut,” imbuhnya.
Baca juga : Prabowo Gelar Sarasehan Dengan Perwira TNI-Polri Di Istana
Menurutnya, pengeluaran produk kelautan tanpa sertifikasi resmi berkaitan dengan kategori Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing). Kerja sama internasional diperlukan agar perdagangan BBL dapat berlangsung secara sah.
Sementara itu, Dudung Abdurachman menegaskan pemberantasan penyelundupan harus menyasar seluruh jaringan. “Maka penanganan ini tidak boleh berhenti pada kurir atau pengangkut,” ujar Dudung.
Dia mengatakan, Satgas P2BBL akan menelusuri jaringan perdagangan ilegal hingga pihak yang membiayai dan mengendalikan operasinya. Pendekatan tersebut diperlukan untuk memutus rantai penyelundupan benih lobster dari hulu hingga hilir.
“Satgas harus menerapkan pendekatan follow the network dan follow the money untuk mengungkapkan jaringan, aliran dana, pemodal, dan pengendali,” katanya.
Sementara itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan penegakan hukum menjadi kunci untuk memperoleh manfaat ekonomi dari BBL. Dia menilai, pemberian izin ekspor tidak akan menyelesaikan masalah apabila pencurian tetap berlangsung.
“Jadi kata kuncinya adalah penegakan hukum,” tegas Zulhas-sapaan akrab Zulkifli Hasan.
Menurutnya, perdagangan ilegal dapat terus berjalan apabila penindakan tidak efektif. Situasi tersebut juga berisiko menghambat pengembangan budidaya lobster di dalam negeri. Karena itu, ia menyambut pembentukan Satgas yang dikoordinasikan melalui Menko Polkam.
Baca juga : Dipastikan Dudung: Suasana Politik Adem Ayem
Zulhas turut mengaitkan pemberantasan penyelundupan dengan peningkatan kesejahteraan nelayan. Ia menyebut nilai tukar nelayan pada 2025 berada di angka 103,9. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan perlunya terobosan agar pendapatan nelayan meningkat.
Pemerintah menargetkan nilai tukar nelayan mencapai minimal 120 pada tahun depan. Zulhas menyebut penegakan hukum sebagai salah satu faktor pendukung target tersebut, selain upaya pengembangan kampung nelayan yang kini terus dioptimalkan.
Ia berharap Satgas P2BBL mampu mengawal kebijakan Pemerintah melalui koordinasi dan penindakan yang konsisten.
“Pemberantasan penyelundupan diharapkan menjaga kedaulatan laut sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi negara dan masyarakat,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya