Dark/Light Mode

Dua Tahun Prabowo, BPOM Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

Senin, 26 Oktober 2026 20:19 WIB
Kepala BPOM Taruna Ikrar. (Dok. RM)
Kepala BPOM Taruna Ikrar. (Dok. RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat pengawasan obat dan makanan selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di bawah kepemimpinan Kepala BPOM Taruna Ikrar, penguatan dilakukan melalui penindakan produk ilegal, pembaruan regulasi, digitalisasi pengawasan, hingga percepatan akses obat dan produk kesehatan.

Upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat sekaligus menjaga keamanan produk yang beredar. BPOM juga memperkuat pembinaan pelaku usaha agar mampu memenuhi standar keamanan dan mutu.

Salah satu capaian pengawasan terlihat dari patroli siber sepanjang 2025. BPOM menemukan 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal atau tidak sesuai ketentuan. Nilai keekonomian yang diperkirakan dapat dicegah dari peredaran produk tersebut mencapai Rp49,82 triliun.

BPOM juga memperkirakan pengawasan tersebut berkontribusi melindungi sekitar 6,95 juta masyarakat Indonesia dari risiko produk ilegal atau tidak sesuai ketentuan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, patroli siber menjadi instrumen penting untuk mempersempit ruang peredaran produk ilegal. Perdagangan melalui platform digital membuat pengawasan perlu dilakukan secara langsung maupun daring.

“Upaya ini telah mampu mencegah peredaran obat dan makanan ilegal dengan estimasi potensi nilai keekonomian mencapai Rp49,82 triliun,” ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers evaluasi pengawasan pada Januari 2026.

BPOM memperkuat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-Commerce Indonesia. Kerja sama tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti temuan tautan penjualan ilegal melalui mekanisme penurunan konten.

Selain patroli siber, BPOM memeriksa 5.523 sarana produksi dan 25.821 sarana distribusi sepanjang 2025. Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah sarana yang belum memenuhi sebagian atau seluruh ketentuan standar.

Tindak lanjut dilakukan sesuai kewenangan, mulai dari pemberian peringatan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sertifikat, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha kepada instansi berwenang.

Baca juga : Menguat 4,9 Persen di Tengah Sentimen MSCI, Pasar Modal RI Tetap Tangguh

“Sepanjang 2025, BPOM melakukan tindakan tegas dengan mencabut 521 sertifikat cara produksi dan distribusi yang baik akibat pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha,” tegas Taruna.

BPOM juga menyampaikan 29 rekomendasi pencabutan izin usaha kepada lembaga berwenang. Penindakan tersebut diharapkan melindungi konsumen sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.

Penguatan pengawasan juga menyasar keamanan pangan. Salah satu kebijakan yang dikembangkan adalah penerapan Nutri-Level melalui Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

Nutri-Level dirancang untuk membantu masyarakat mengenali kandungan gula, natrium atau garam, dan lemak total pada produk pangan olahan. Sistem ini menggunakan empat kategori, yakni A, B, C, dan D, yang ditandai dengan warna berbeda.

Level A berwarna hijau tua menunjukkan kandungan zat gizi yang lebih rendah. Level B berwarna hijau muda menunjukkan kandungan rendah. Level C berwarna kuning menandakan konsumen perlu memperhatikan konsumsi, sedangkan level D berwarna merah menunjukkan konsumsi perlu dibatasi sesuai kebutuhan.

Taruna menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang peredaran produk pangan.

“Nutri-Level bukan merupakan larangan untuk mengedarkan produk,” jelasnya.

Penerapan Nutri-Level dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, ketentuan diterapkan pada produk minuman, dengan masa peralihan selama 24 bulan sejak peraturan diundangkan atau hingga 17 Juni 2028.

BPOM juga memberikan kemudahan kepada pelaku usaha mikro melalui penetapan nilai kandungan zat gizi bagi 465 jenis pangan olahan. Kebijakan ini membantu pelaku usaha yang memenuhi kriteria mencantumkan informasi nilai gizi tanpa harus melakukan pengujian laboratorium sendiri untuk jenis pangan yang telah ditetapkan.

Baca juga : Ribuan BUMDes Berstatus Maju, Ekonomi Desa Berkembang, Lapangan Kerja Terbuka

Kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan keterbukaan informasi bagi konsumen sekaligus mendukung UMKM dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), BPOM turut berkontribusi melalui pengawasan sesuai kewenangannya, edukasi, pembinaan, serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Pengawalan diarahkan untuk mendukung mutu dan keamanan pangan, pengembangan kapasitas pelaksana, serta pemenuhan persyaratan sarana produksi terkait program.

Pengawasan keamanan pangan menjadi bagian penting dari pelaksanaan MBG. Makanan yang diberikan kepada penerima manfaat perlu memenuhi standar keamanan dan kebersihan agar tujuan pemenuhan gizi berjalan seiring dengan perlindungan kesehatan.

Di bidang obat-obatan, BPOM memperkuat pengawasan melalui Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Farmakovigilans. Regulasi tersebut ditetapkan pada 23 Februari dan diundangkan pada 26 Februari 2026.

Farmakovigilans mencakup kegiatan mendeteksi, menilai, memahami, mengomunikasikan, dan mencegah efek samping maupun masalah lain yang berkaitan dengan penggunaan obat. Melalui sistem ini, informasi mengenai risiko obat dapat dihimpun dan ditindaklanjuti secara lebih terstruktur.

Penguatan sistem tersebut membutuhkan kolaborasi regulator, industri farmasi, tenaga kesehatan, dan masyarakat. Tujuannya memastikan keamanan obat terus dipantau setelah produk beredar dan digunakan masyarakat.

Pada saat yang sama, BPOM mempercepat akses terhadap obat, vaksin, dan produk kesehatan inovatif. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada September 2026, Taruna Ikrar menegaskan bahwa percepatan layanan regulatori harus tetap mempertahankan standar keamanan, khasiat, dan mutu.

“BPOM berkomitmen melakukan percepatan layanan tanpa menurunkan aspek keamanan, mutu, dan efikasi produk,” ujar Taruna.

BPOM mengembangkan pendekatan berbasis risiko, digitalisasi proses bisnis, penyederhanaan birokrasi, dan pemanfaatan mekanisme kerja sama regulatori. Lembaga tersebut melaporkan persentase penerbitan izin edar yang diselesaikan lebih cepat dari tenggat meningkat dari 70,6 persen pada 2024 menjadi 87,5 persen pada 2026.

Baca juga : Jaga Ketersediaan BBM, Pertamina Tambah Stok dan Jam Operasional SPBU

Dukungan terhadap industri farmasi juga terlihat dari penerbitan 33 izin edar untuk obat generik pertama dan 50 izin edar untuk obat inovatif yang digunakan dalam terapi berbagai jenis kanker sepanjang 2025.

BPOM turut mendukung upaya percepatan eliminasi tuberkulosis (TBC) melalui asistensi regulatori bagi industri farmasi. Kegiatan yang digelar pada Desember 2025 itu mencakup pendampingan dan konsultasi terkait registrasi serta persyaratan produk.

Dukungan lain diberikan melalui pengembangan Apotek Desa dalam kerangka Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. BPOM menyebut Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, penyusunan panduan pengelolaan obat, serta sosialisasi dan bimbingan teknis sebagai bagian dari inisiatif tersebut.

Upaya ini diarahkan untuk memperluas akses obat yang memenuhi persyaratan hingga lebih dekat dengan masyarakat. Pengelolaan, penyimpanan, dan distribusi obat tetap perlu mengikuti ketentuan agar keamanan dan mutu produk terjaga.

Di tingkat internasional, BPOM mencatat capaian strategis berupa status WHO Listed Authority (WLA) pada penghujung 2025. Status tersebut memperkuat posisi Indonesia dalam sistem regulatori global dan menjadi pengakuan atas kapasitas regulator berdasarkan penilaian terhadap fungsi regulatori yang relevan.

Berbagai langkah tersebut menempatkan pengawasan obat dan makanan sebagai bagian dari agenda perlindungan kesehatan masyarakat. Penguatan regulasi, penindakan, dan akses terhadap produk kesehatan diharapkan berjalan beriringan dengan peningkatan kepatuhan industri.

Ke depan, konsistensi pengawasan, transparansi, dan kepatuhan pelaku usaha menjadi faktor penting untuk memastikan masyarakat memperoleh obat, pangan, kosmetik, dan produk kesehatan yang aman serta memenuhi ketentuan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.