Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 2 Kemenangan Beruntun, PSM Makin Pede di BRI Super League
- Petaka Menit Ke-90, Persib Tumbang di Markas Madura United
- Juventus Vs Rennes Berakhir Imbang, Gol Kemenangan Dianulir VAR
- Debut di Asian Para Games 2026, Abdil Majid Langsung Sabet Emas
- AC Milan Dibantai Bournemouth, Maignan Kena Kartu Merah
RM.id Rakyat Merdeka - Aksi Giriwa May (31) mengendarai mobil curian menerobos masuk ke dalam Mall Northland di Preston, Melbourne, Australia, berbuah penjara. Pria itu berkendara di bawah pengaruh narkoba dan dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan County.
Putusan pengadilan dibacakan pada Kamis (15/10/2026), meski peristiwa menegangkan tersebut terjadi pada 18 Juni 2025. Hakim Stewart Bayles menegaskan, betapa berbahayanya tindakan May bagi keselamatan pengunjung mal maupun petugas kepolisian.
“Orang-orang bisa saja tewas atau terluka parah. Kita hanya bisa membayangkan betapa takut dan terornya para pengunjung saat kejadian itu berlangsung,” kata Hakim Bayles, mengutip ABC News, Kamis (15/10/2026).
Saat peristiwa tersebut terjadi, kamera pengawas di lokasi menangkap pelat nomor Toyota Landcruiser yang dikendarai May memakai pelat palsu hasil curian. Tak lama berselang, polisi datang.
Baca juga : University of Melbourne Mantapkan Posisi Global, Tetap Jadi Nomor 1 di Australia
Bukannya menyerah, May malah memundurkan mobil seberat dua ton tersebut dan menabrak mobil polisi sampai ringsek. Dia lalu menancap gas menerobos tiang pengaman dan memecahkan pintu kaca utama mal.
Kendaraan curian itu melaju kencang melewati deretan toko. Bahkan, mobil sempat menabrak area bermain anak-anak sebelum akhirnya menerobos pintu keluar lainnya.
Beberapa pengunjung dan anak-anak sekolah yang membawa belanjaan hampir saja tertabrak.
Tidak ada korban dalam peristiwa ini. Namun, suasana di dalam mal saat itu sangat mencekam. “Meski rekaman CCTV tidak bersuara, para saksi menceritakan bahwa pengunjung berteriak histeris, tiarap di lantai, hingga merayap untuk menyelamatkan diri agar tidak tertabrak,” ungkap Hakim Bayles.
Baca juga : IHFFM 2026 Promosikan Film Horor Indonesia di Australia
Aksi ugal-ugalan ini, mengakibatkan kerusakan pada bangunan mal ditaksir mencapai 145.000 dolar Australia (sekitar Rp 1,8 miliar, kurs Rp 14.500).
May berhasil ditangkap keesokan harinya di Melbourne Timur. Dia sempat bungkam saat diperiksa, tapi bukti di ponselnya justru membongkar tingkah lakunya. Dia ternyata sempat merekam dirinya sendiri saat menonton berita tentang aksi nekatnya di televisi. “Benar-benar kacau, keren, reinkarnasi Peter Brock,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, dia juga mengirim foto dirinya bersama mobil curian lewat Snapchat dengan tulisan “Peter Brock ain’t got nut’n on me”, yang artinya Peter Brock tidak ada apa-apanya dibanding saya. Tersangka juga mengirim pesan ke temannya bahwa dialah buronan yang sedang viral di berita.
Di persidangan terungkap bahwa May merupakan pecandu berat yang mengonsumsi hingga satu gram sabu (metamfetamin) setiap harinya. May mengakui semua perbuatannya.
Baca juga : Rusuh Di Pesawat, Penumpang Diikat Memakai Lakban
Hakim mencatat bahwa May menunjukkan rasa penyesalan dan malu kepada komunitas warga Adat (Indigenous) atas tindakannya. Pria itu diwajibkan menjalani hukuman minimal 2 tahun 10 bulan sebelum bisa mengajukan pembebasan bersyarat.
Dengan memperhitungkan masa tahanan yang sudah dijalani, dia diperkirakan paling cepat bisa bebas pada April 2028.
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 14, edisi Senin, 19 Oktober 2026 dengan judul "Pria Terobos Mall Pakai Mobil Curian"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya