Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Bagi warga Ibu Kota Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya yang diselenggarakan Minggu (28/8).
Adapun layanan SiM keliling ini dilaksanakan di dua lokasi, yaitu:
1. Jakarta Timur: Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit pukul 07.00 - 12.00 WIB.
Baca juga : Kapolda Metro Jaya Komitmen Jaga Jakarta Aman, Damai, Dan Sejuk
2. Jakarta Barat: Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk, pukul 07.00 - 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga : Besok, Presiden Jokowi Dipastikan Hadir Di Musra Indonesia
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
Baca juga : SIM Keliling Tangsel 27 Agustus, Hadir Di Pamulang Square Dan ITC BSD
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.
Dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polda Metro Jaya menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan teyap menjaga jarak. â–
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya