Dark/Light Mode

SIM Keliling Kabupaten Bogor 24 November, Hadir Di Yamaha Motor Cibinong

Kamis, 24 November 2022 08:04 WIB
Layanan SIM Keliling. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Layanan SIM Keliling. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi anda warga Kabupaten Bogor Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa, 13 September 2022 berlokasi di Yamaha Mekar Motor Cibinong mulai pukul 09.00 s .d 13.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta 24 November, Cek Di Sini Lokasinya

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

Baca juga : Lokasi SIM Keliling Tangsel 24 November, Cek Disini Lokasinya

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Baca juga : Jadwal SIM Keliling Bogor 24?November, Hadir Di Mall Boxies Tajur

Dalam menjalankan layanan SIM keliling ini, Polres Bogor menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakei masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan tetap menjaga jarak.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.