Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- PLN Indonesia Power UBP Priok Siap Amankan Pasokan Listrik Jelang Idul Adha
- Ambarat Ngarep Permanen Di Manchester United
- Timnas Ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia, Menpora Ikut Dapat Sanjungan
- Dukung Program Merdeka Belajar, Bank DKI Jalin Kerja Sama Dengan UNS Surakarta
- Italia Vs Albania, Gli Azzurri Ngarep Pertahankan Gelar
RM.id Rakyat Merdeka - Bagi warga Ibu Kota Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya pada Jumat (30/6) yang diselenggarakan pada pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Adapun lokasi digelarnya SIM keliling ini dilaksanalan di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca juga : SIM Keliling Bogor Rabu 28 Juni Hadir Di Plaza Keboen Raya
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Baca juga : SIM Keliling Depok Rabu 28 Juni, Hadir Di 2 Lokasi
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca juga : SIM Keliling Tangsel Rabu 28 Juni, Cek Disini Lokasinya
4. Bukti Tes Psikologi.
Dalam pelaksanaan SIM keliling ini, Polda Metro Jaya tetap menerapkan protokol kesehatan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya