Dark/Light Mode

SIM Keliling Tangerang Kota 5 September, Hadir Di Pospol Pinang Cipondoh

Selasa, 5 September 2023 07:26 WIB
SIM keliling Tangerang Kota pada hari ini Selasa (5/9) kembali digelar Polrestro Tangerang Kota. (Foto: TMC Polda Metro).
SIM keliling Tangerang Kota pada hari ini Selasa (5/9) kembali digelar Polrestro Tangerang Kota. (Foto: TMC Polda Metro).

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada Selasa (5/9) dilaksanakan di Pos Polisi (Pospol) Pinang Cipondoh, pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca juga : SIM Keliling Kabupaten Bogor 5 September, Hadir Di Mall Cileungsi

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta 5 September, Cek Di Sini Lokasinya

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.