Dark/Light Mode

Amankan Proses Pemilu, Pelayanan SIM Kota Bekasi Kamis 15 Februari Diliburkan

Kamis, 15 Februari 2024 06:02 WIB
Pelayanan SIM Keliling. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)
Pelayanan SIM Keliling. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelayanan SIM Polres Metro Bekasi Kota, SIM Keliling dan Pelayanan SIM Mall BTC 2 pada tanggal 15 Februari diliburkan.

Bagi warga Kota Bekasi yang masa berlakunya habis pada tanggal 14 dan 15 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 16 Februari dengan mekanisme perpanjangan.

Baca juga : SIM Keliling Depok Kamis 15 Februari, Hadir Di 2 Lokasi

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, dikarenakan pengamanan Pemungutan Suara 2024 untuk pelayanan SIM Polres Metro Bekasi Kota tidak operasional," seperti dikutip di akun instagram @satlantas_restrobekasikota.

Sebagai informasi untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga : SIM Keliling Tangsel Kamis 15 Februari, Cek Disini Lokasinya

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.

Baca juga : Sukseskan Pemilu, TelkomGroup Amankan Layanan 87 Posko Nasional hingga Daerah

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota semoga bermanfaat.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.