Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kapolri: Barbuk Narkoba Rp 31,8 Triliun Diungkap, 262 Juta Jiwa Selamat
- Merinding! Tabrakan Beruntun Di Tol Cipularang, Puluhan Kendaraan Ringsek
- Kata Hansi Flick Usai Barca Tumbang Oleh Real Sociedad
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Bertambah Jadi 12.200 Orang
- Rehat Sejenak, Sebelum Maung Bandung Lakoni Jadwal Padat
RM.id Rakyat Merdeka - Bagi warga Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini, berlokasi di Mall BTW. Pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca juga : SIM Keliling Bekasi Rabu 3 April Hadir Di Metropolitan Mall
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,
Baca juga : SIM Keliling Depok Rabu 3 April, Hadir Di 2 Lokasi
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Baca juga : SIM Keliling Tangsel Rabu 3 April, Cek Disini Lokasinya
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bogor semoga bermanfaat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya