Dark/Light Mode

Satpol PP Ingatkan 19 Restoran Di Jaksel

Pengunjung Parkir Di Trotoar Bakal Diderek

Minggu, 26 Januari 2025 06:50 WIB
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (22/1/2025), memberikan surat imbauan kepada 19 tempat usaha atau restoran di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, agar tidak memanfaatkan trotoar menjadi tempat parkir pengunjung. (Foto: Istimewa)
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (22/1/2025), memberikan surat imbauan kepada 19 tempat usaha atau restoran di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, agar tidak memanfaatkan trotoar menjadi tempat parkir pengunjung. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Bernard merinci, dalam operasi cabut pentil pihaknya men­jaring sebanyak 3.140 kendaraan roda dua, 14 kendaraan roda tiga dan 18 kendaraan roda empat.

Kemudian, pihaknya juga mengangkut 317 kendaraan roda dua, lalu diberikan surat perjanji­an (SP) maupun Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah (SIM­PAD) ke masing-masing zona. “Sebanyak 1.643 kendaraan roda empat kami derek dengan surat perjanjian, 35 di antaranya melalui SIMPAD,” jelasnya.

Bernard berharap, penindakan yang rutin dilakukan dengan melibatkan personel TNI dan Polri tersebut dapat memberikan efek jera kepada warga agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Baca juga : Barcelona Vs Valencia, Misi Barca Jaga Asa Juara

Pada Senin (20/1/2025) pi­haknya juga sudah melakukan penertiban di tiga ruas jalan ber­beda di Kecamatan Kebayoran Baru. Yakni, Jalan Senopati, Jalan Gunawarman, dan Jalan Wolter Monginsidi. Hasilnya, sebanyak 13 kendaraan dilaku­kan penindakan.

Pengendali Operasional Sudi­nhub Jaksel Ebenezer Tobing menambahkan, selain memberikan sanksi kepada kendaraan yang parkir liar, petugas gabungan menindak jasa parkir valet yang menggunakan trotoar sebagai lahan parkir.

“Kita tertibkan, untuk kenda­raannya kita derek dan perusa­haan yang menyediakan jasa valet parkir diberikan sanksi teguran tertulis oleh Satpol PP,” jelasnya.

Baca juga : Keys Patahkan Sabalenka

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ima Mahdiah me­nyambut baik langkah Satpol PP dan Dishub yang mengimbau para pemilik restoran agar menyediakan lahan parkir agar tidak menggunakan trotoar sebagai area parkir.

Ima mengingatkan agar penegakan aturan lebih ketat dan tanpa pandang bulu. Menurut politisi PDI Perjuangan ini, pemilik restoran wajib menye­diakan lahan parkir untuk pengunjungnya. Hal tersebut yang harus dipertegas sebagai bagian dari aturan.

“Jika ada lahan yang bisa dipakai untuk parkir, ya mereka harus siapkan itu,” tegas Ima.

Baca juga : Ringkus Buronan E-KTP, Singapura Bukan Surga Koruptor Lagi

Koordinator Komisi A ini me­nambahkan, aturan parkir tidak hanya berlaku untuk restoran, namun juga pemilik rumah. Penguatan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan, sam­bung dia, bertujuan agar fungsi trotoar untuk pejalan kaki ber­jalan dengan semestinya. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.