Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Satpol PP Ingatkan 19 Restoran Di Jaksel
Pengunjung Parkir Di Trotoar Bakal Diderek
Minggu, 26 Januari 2025 06:50 WIB
Sebelumnya
Bernard merinci, dalam operasi cabut pentil pihaknya menjaring sebanyak 3.140 kendaraan roda dua, 14 kendaraan roda tiga dan 18 kendaraan roda empat.
Kemudian, pihaknya juga mengangkut 317 kendaraan roda dua, lalu diberikan surat perjanjian (SP) maupun Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah (SIMPAD) ke masing-masing zona. “Sebanyak 1.643 kendaraan roda empat kami derek dengan surat perjanjian, 35 di antaranya melalui SIMPAD,” jelasnya.
Bernard berharap, penindakan yang rutin dilakukan dengan melibatkan personel TNI dan Polri tersebut dapat memberikan efek jera kepada warga agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Baca juga : Barcelona Vs Valencia, Misi Barca Jaga Asa Juara
Pada Senin (20/1/2025) pihaknya juga sudah melakukan penertiban di tiga ruas jalan berbeda di Kecamatan Kebayoran Baru. Yakni, Jalan Senopati, Jalan Gunawarman, dan Jalan Wolter Monginsidi. Hasilnya, sebanyak 13 kendaraan dilakukan penindakan.
Pengendali Operasional Sudinhub Jaksel Ebenezer Tobing menambahkan, selain memberikan sanksi kepada kendaraan yang parkir liar, petugas gabungan menindak jasa parkir valet yang menggunakan trotoar sebagai lahan parkir.
“Kita tertibkan, untuk kendaraannya kita derek dan perusahaan yang menyediakan jasa valet parkir diberikan sanksi teguran tertulis oleh Satpol PP,” jelasnya.
Baca juga : Keys Patahkan Sabalenka
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ima Mahdiah menyambut baik langkah Satpol PP dan Dishub yang mengimbau para pemilik restoran agar menyediakan lahan parkir agar tidak menggunakan trotoar sebagai area parkir.
Ima mengingatkan agar penegakan aturan lebih ketat dan tanpa pandang bulu. Menurut politisi PDI Perjuangan ini, pemilik restoran wajib menyediakan lahan parkir untuk pengunjungnya. Hal tersebut yang harus dipertegas sebagai bagian dari aturan.
“Jika ada lahan yang bisa dipakai untuk parkir, ya mereka harus siapkan itu,” tegas Ima.
Baca juga : Ringkus Buronan E-KTP, Singapura Bukan Surga Koruptor Lagi
Koordinator Komisi A ini menambahkan, aturan parkir tidak hanya berlaku untuk restoran, namun juga pemilik rumah. Penguatan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan, sambung dia, bertujuan agar fungsi trotoar untuk pejalan kaki berjalan dengan semestinya. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya