Dark/Light Mode

Pramono Haramkan Perdagangan Dan Konsumsi Daging Anjing Serta Kucing Di Jakarta

Rabu, 22 Oktober 2025 16:03 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meneken Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing di wilayah DKI Jakarta.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari janjinya sebulan lalu kepada masyarakat Jakarta, khususnya para pecinta hewan. Pramono menyampaikan draf Pergub telah melalui pembahasan khusus dan siap untuk segera diterbitkan.

"Kemudian yang berkaitan dengan pergub anjing, kemarin kami sudah rapat khusus dan saya sudah putuskan pergub anjing dan kucing segera kita keluarkan sebelum, sesuai dengan janji saya satu bulan,” ujar Pramono di Stasiun kawasan Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025). 

Baca juga : Ketua DPD Serahkan Bantuan Alsintan Dan Benih Jagung Di Bengkulu Utara

Pramono menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang secara eksplisit melarang konsumsi daging anjing dan kucing karena bukan termasuk sumber pangan yang diakui secara legal.

“Karena kan saya berjanji pada waktu itu satu bulan. Sehingga dengan demikian, bagi masyarakat Jakarta pecinta kucing dan anjing, mudah-mudahan ini sesuatu yang bermanfaat,” ucap Pramono.

Lebih lanjut, ia berharap Pergub ini bisa menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap hewan peliharaan yang banyak dipelihara dan dicintai oleh masyarakat.

Baca juga : Ekonomi Kita Terang Sendiri

“Kita lindungi bersama hewan peliharaan kita yang memang di dalam Undang-Undang Pangan tahun 2012 memang tidak boleh yang namanya anjing maupun kucing itu dikonsumsi. Memang enggak boleh,” tegasnya.

Gubernur DKI juga memastikan bahwa waktu penerbitan Pergub akan sesuai dengan tenggat yang ia janjikan, yaitu satu bulan sejak komitmen awal disampaikan kepada publik.

“Sehingga dengan demikian, pergub segera saya keluarkan,” kata Pramono.

Baca juga : Warga Keluhkan Perambahan Hutan di Dairi, Bane: Deforestasi Harus Dihentikan

Sebelumnya, saat menerima audiensi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota pada Senin (13/10), Pramono sempat menjanjikan akan segera menerbitkan Pergub tersebut.

Pramono mengatakan, pihak DMFI saat itu menyampaikan beberapa keluhan, usulan terkait larangan penjualan daging anjing dan kucing di Jakarta termasuk permintaan untuk membuat Pergub mengenai 'dog meat free'.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.