Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemenhub Dorong Kegiatan Konsesi Pulau Nipa Melalui Digitalisasi

Senin, 27 Maret 2023 14:40 WIB
Plt Direktur Kepelabuhan Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan RI, Mahsyud. (Foto : ist)
Plt Direktur Kepelabuhan Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan RI, Mahsyud. (Foto : ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pulau Nipa dan sebagian perairannya masuk dalam wilayah konsesi PT Asinusa Putra Sekawan. Sementara, BUP PT Pelindo menguasai 5.000 hektare lebih di wilayah perairan, tidak di daratan Pulau Nipa.

Menurut Plt Direktur Kepelabuhan Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan RI, Mahsyud, pemberian itu mengacu kepada ketentuan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.  

Pengurusan wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan atau dikenal dalam percakapan yaitu STS (ship to ship) transfer dikelola KSOP Tanjung Balai Karimun (TBK) bekerja sama dengan Asinusa sejak 2012. “Kemudian disesuaikan melalui konsesi,” jelas Mahsyud dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/3).

Konsesi itu sendiri, kata Mahsyud, dilaksanakan secara prosedur dan proper, sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan aspek utama yaitu telah memenuhi kajian kelayakan pengurusan wilayah tertentu yang berfungsi sebagai pelabuhan.

Baca juga : WSIS Forum 2023, Dorong Peran Korporasi pada Inklusi Digital

“Sudah melalui proses audit BPKP atau review perhitungan jangka waktu konsesi,”  jelas Mahsyud.

Pemberian konsesi ini merupakan salah satu bentuk dukungan dan eksistensi sektor transportasi di bawah kewenangan Kemenhub di perairan Pulau Nipa.

Dijalankan secara sinergi dengan rencana besar pemerintah untuk pengembangan Pulau Nipa sebagai kawasan pertahanan berbasis ekonomi. “Pemberian konsesi kepada PT Asinusa melalui proses yang melibatkan lintas instansi,” ungkap Mahsyud. 

Konsesi itu memberi ruang kepada BUP untuk memastikan bahwa seluruh proses bisnis dan layanan dapat diberikan secara optimal. “Tentunya sejalan dengan aspek penguatan regulasi yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.”

Baca juga : Mentan Dorong Pertumbuhan Industri Peternakan Modern

Kemenhub juga mendorong kegiatan konsesi di Pulau Nipa melalui digitalisasi layanan, pelaporan maupun perizinan, termasuk pengawasan. Ini akan menjadi pelindung yang kuat untuk meminimalkan penyimpangan yang terjadi di lapangan.

“Kemenhub akan memberikan penguatan dari sisi aturan, karena itu yang bisa kami lakukan,” janji Mahsyud. 

Penguatan itu dilakukan secara komprehensif sejak perencanaan, pembangunan atau pengembangan maupun di operasionalnya. Ini akan menjadi rencana pemerintah pusat yang akan dikolaborasikan dengan para pemangku kepentingan terkait.

“Semua konsep pertahanan berbasis ekonomi tersebut dapat diwujudkan dengan mengoptimalkan seluruh potensi wilayah Pulau Nipa,” katanya.

Baca juga : Bamsoet Dorong ABPEDNAS Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Bagaimana dengan tarif? Menurut Mahsyud, soal tarif menjadi hal sangat urgen dan sangat menentukan sebagai dukungan terhadap badan usaha pelabuhan untuk meningkatkan wilayah Pulau Nipa. “Kami bersama Kementerian Keuangan sudah memberikan penguatan dengan pemberlakuan tarif khusus di Pulau Nipa. Jadi, ada perbedaan dengan lokasi lain,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RMid. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t .me/officialrakyatmerdeka, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.