Dark/Light Mode

Asyik! Banyak Tanggal Merah Februari 2024, Ada Long Weekend, Cek Selengkapnya

Selasa, 6 Februari 2024 14:17 WIB
Ilustrasi kalender dan tanggal merah. (Foto: Unsplash.com/Manasvita S)
Ilustrasi kalender dan tanggal merah. (Foto: Unsplash.com/Manasvita S)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari libur dan tanggal merah adalah momen yang ditunggu banyak orang untuk rehat sejenak dari padatnya aktivitas. Di artikel ini, akan diulas deretan tanggal merah Februari 2024. Termasuk menjawab apakah 14 Februari 2024 libur nasional?

Tanggal merah atau libur nasional sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 yang diteken oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Lalu ada berapa banyak tanggal merah Februari 2024?

Dalam SKB tersebut, tercatat ada 6 hari libur yang ditetapkan sebagai tanggal merah sepanjang bulan Februari tahun ini. Tanggal merah tersebut terdiri dari hari 2 libur nasional dan 4 hari libur akhir pekan.

Mengutip SKB 3 Menteri Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, 2 hari libur yang diperingati sepanjang Februari merupakan peringatan hari besar keagamaan.

Pertama, Isra Miraj yang diperingati oleh umat muslim. Kedua, Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili yang diperingati umat Konghucu.

Tanggal merah dalam rangka Isra Miraj jatuh pada Kamis, 8 Februari 2024. Sementara itu, perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili jatuh pada Sabtu, 9 Februari 2024.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta Selasa 6 Februari, Cek Di Sini Lokasinya

Berikut ini rincian tanggal merah sepanjang bulan Februari 2024:

  • Minggu, 4 Februari 2024: Libur Akhir Pekan
  • Kamis, 8 Februari 2024: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  • Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek
  • Minggu, 11 Februari 2024: Libur Akhir Pekan
  • Minggu, 18 Februari 2024: Libur Akhir Pekan
  • Minggu, 25 Februari 2024: Libur Akhir Pekan

Daftar Cuti Bersama Februari 2024

Selain 6 hari libur nasional yang sudah ditentukan, kita juga masih dapat menikmati waktu istirahat tambahan pada bulan Februari melalui cuti bersama. 

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, terdapat satu hari cuti bersama pada bulan Februari 2024 untuk merayakan Tahun Baru Imlek. Yakni Jumat, 9 Februari 2024.

Sehingga, pada perayaan Tahun Baru Imlek, masyarakat Indonesia akan menikmati dua hari libur, yaitu pada tanggal 9 dan 10 Februari 2024.

Liburan Panjang di Februari 2024

Berdasarkan jadwal libur tersebut, masyarakat Indonesia dapat menikmati akhir pekan panjang pada minggu kedua bulan Februari 2024. 

Hal ini disebabkan oleh dua hari libur nasional dan satu hari cuti bersama, yang berlangsung dari hari Kamis hingga Sabtu, dan dilanjutkan dengan libur akhir pekan.

Berikut adalah daftar hari libur yang membentuk akhir pekan panjang:

Baca juga : SIM Keliling Tangsel Selasa 6 Februari, Cek Disini Lokasinya

Kamis, 8 Februari 2024: Libur Nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

Sabtu, 10 Februari 2024: Libur Nasional Tahun Baru Imlek

Minggu, 11 Februari 2024: Libur Akhir Pekan

Apakah 14 Februari 2024 Libur Nasional?

Sebagaimana yang diketahui, pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu ini melibatkan pemilihan calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, serta DPRD di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan bahwa hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan menjadi hari libur nasional. Teks pasal tersebut menyatakan:

Pasal 167 Ayat (3): "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional."

Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota Senin 5 Februari, Cek Di Sini Lokasinya

Dengan demikian, libur Pemilu 2024 hanya berlangsung pada tanggal pemungutan suara, yaitu pada Rabu, 14 Februari 2024, sesuai dengan ketentuan bahwa pemungutan suara hanya berlangsung selama satu hari.

Informasi ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024. Surat edaran ini menegaskan bahwa pemungutan suara Pemilu dilaksanakan pada hari libur nasional.

Adapun ketentuan bagi buruh atau pekerja selama libur Pemilu 2024 diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya, dan jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Lampiran terkait libur Pemilu 2024 untuk pekerja/buruh dapat diakses melalui tautan PDF yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berikut ini:

Link PDF SK Libur Pemilu 2024 untuk Pekerja/Buruh

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.