Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Final FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
- Hasil Investigasi Imipas: 13 Bangunan Lapas Cibinong Dibangun Napi Sejak 2023
- Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Apa Dasar Hukumnya?
- Wisnu Hani Putranto Dipecat Sebagai ASN, Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
- Polisi Kawal Ketat Final Indonesia Vs Thailand di GBK, Kerahkan 10.121 Personel
Wisnu Hani Putranto Dipecat Sebagai ASN, Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Senin, 5 Oktober 2026 13:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto telah resmi diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), menyusul temuan Ombudsman pada 23 September 2026 soal fasilitas mewah di penjara.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebelumnya sudah menonaktifkan Wisnu bersama empat pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan terkait temuan Ombudsman pada 26 September 2026.
Tanggal 28 September 2026, Wisnu hadir sebagai Kalapas Cibinong nonaktif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR.
Baca juga : Komisi III Minta Kemenimipas Usut Tuntas Dugaan Pungli
"Iya, diberhentikan jadi ASN," kata Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Rudi Setiawan di kantornya, Jakarta, Senin (5/10/2026).
"Kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," imbuhnya.
Berdasarkan hasil investigasi Kementerian Imipas atas temuan Ombudsman, Rudi mengungkap adanya kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa ASN di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ancaman terkait perbuatan itu dijelaskan dalam Pasal 8 ketentuan tersebut.
Baca juga : Dirjenpas Mashudi Mundur, Buntut Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong
Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, Rudi mengatakan satu pegawai telah diberhentikan. Hukuman disiplin berat dijatuhkan kepada lima orang dan disiplin sedang 11 orang.
"Jadi, semuanya sampai hari ini, sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan," beber Rudi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya