Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ

Kejagung Jerat Tersangka Baru, Langsung Ditahan

Rabu, 7 Agustus 2024 06:10 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khu­sus, Kuntadi. (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khu­sus, Kuntadi. (Foto: Rizki Syahputra/RM)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Djoko terbukti melang­gar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.

Majelis hakim menganggap, terdakwa melakukan persekong­kolan untuk mengurangi volume pekerjaan tol MBZ sehingga menyebabkan pengendara tidak nyaman melintasinya.

Pengurangan itu dilakukan pada pekerjaan struktur beton, mutu slab beton, dan volume pada pekerjaan steel box girder.

Selain itu, majelis hakim membeberkan tujuh penyim­pangan yang dilakukan Djoko cs dalam proyek tol MBZ.

Baca juga : Dijemput Pebisnis Di Bandara Soetta

Selanjutnya, majelis hakim menyimpulkan perbuatan Djoko cs telah memperkaya KSO Waskita-Acset Rp 510 miliar. Sebab, JJC telah melakukan pembayaran atas pekerjaan kon­struksi pembangunan Tol MBZ kepada kontraktor itu.

Keempat terdakwa disebutkan tidak menikmati uang hasil ko­rupsi proyek tol MBZ. Menurut majelis hakim, sepanjang persi­dangan tidak tidak satupun bukti yang menunjukkan adanya aliran duit proyek ke para terdakwa.

"Sehingga terdakwa tidak dapat dibebani untuk membayar uang pengganti," ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri pada sidang vonis Kamis, 30 Juli 2024.

Majelis hakim lalu menjatuh­kan vonis 3 tahun penjara kepa­da Djoko dan Yudha. Keduanya juga dikenakan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga : Persiapan Rapat Kabinet di IKN, Meja & Kursi Dikirim dari Jakarta, Diangkut Hercules

Adapun terdakwa Sofiah dan Tony divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keempat terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis ini.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejagung meminta Djoko dan Yudha dihukum 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Adapun, Sofiah dan Tony di­tuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Di Banten, Golkar Ragu Koalisi dengan Banteng

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 7 Agustus 2024 dengan judul Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Kejagung Jerat Tersangka Baru, Langsung Ditahan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.