Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tokoh Betawi Pekikan Maklumat Ciburial Untuk Memajukan Kebudayaan
Selasa, 18 Februari 2025 08:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Masyarakat Betawi di Jakarta menjaga Ketahanan dan Pemajuan Kebudayaan nenek moyang mereka. Hal itu sejalan dengan Amanah UUD 1945, identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Pemajuan budaya juga dilindungi negara. Konstitusi melindungi warganya dalam memajukan kebudayaan nasional Indonesia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Perkembangan kebudayaan di Indonesia juga turut didukung dengan adanya UU Pemajuan Kebudayaan. Undang-undang ini didasari salah satunya atas kesadaran untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia, diperlukan langkah strategis berupa upaya pemajuan kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Salah satu tokoh Betawi KH Luthfi Hakim menjelaskan kaitan dengan pemajuan kebudayaan di Jakarta. UU Nomor 2 Tahun 2024 telah menempatkan Prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang menjadi kewenangan khusus pemerintah daerah pada Pasal 31 Ayat (1) Kewenangan Khusus di bidang kebudayaan.
Baca juga : Saham Perbankan Melesat Hijau Usai Prabowo Umumkan Kebijakan DHE 100%
"Prioritas tadi di antaranya pemajuan Kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta dan pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan," ungkapnya saat menghadiri Kaukus Kaum Muda Betawi di Bogor, Senin (17/2/2025).
Tidak hanya itu, masyarakat Betawi juga dikenal guyub dan kental dengan kebersamaan antarsesama.
Terlebih, adanya komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta terpilih yang akan dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 untuk memajukan kebudayaan Betawi.
Luthfi mengatakan, masyarakat Betawi pun menyusun Maklumat Ciburial yang dinamakan Maklumat Ketahanan dan Pemajuan Kebudayaan Betawi. Salah satu poinnya adalah mendukung Pemerintahan Pramono Anung-Rano Karno di Jakarta.
Baca juga : Kementerian PKP Siapkan Rp 255 M Untuk Permak Hunian Di Kawasan Pesisir
“Ada 5 poin penting yang terdapat dalam Maklumat Ciburial,” kata Luthfi.
Poin pertama yang ditekankan, Masyarakat Betawi akan selalu mendukung dan membersamai pemerintahan Bang Anung dan Bang Doel dalam mensukseskan Program Pembangunan Jakarta, pemajuan kebudayaan Betawi, dalam menghadapi perubahan Kota Jakarta yang akan menjadi Kota Ekonomi Global," jelasnya.
Poin kedua, Masyarakat Betawi dengan Budaya Lain yang ada dijakarta akan selalu bekerja sama, menjaga kondusifitas daerah dan meningkatkan persatuan melalui jalur ketahanan budaya sebagaimana tujuan pemajuan kebudayaan nasional dalam bentuk persatuan dan kesatuan budaya; mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa memperkaya keberagaman budaya dan memperteguh jati diri bangsa.
Kemudian, memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa; mencerdaskan kehidupan bangsa; meningkatkan citra bangsa; mewujudkan masyarakat madani; meningkatkan kesejahteraan rakyat; melestarikan warisan budaya bangsa; dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia sehingga kebudayaan menjadi Haluan nasional.
Baca juga : Bank DBS Indonesia Hadirkan Solusi Inovatif untuk Optimalkan Kekayaan Nasabah
Pada poin ketiga, Masyarakat Betawi mendorong Agar Pemerintah dan DPRD Provinsi Jakarta untuk melakukan percepatan refisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi karena sudah dinilai tidak memenuhi ketentuan perundangan dan tidak sesuai dengan kondisi perubahan Jakarta saat ini dengan bentuk Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Betawi.
Poin keempat, Masyarakat Betawi mendorong Agar Pemerintah dan DPRD Provinsi Jakarta untuk melakukan percepatan adanya Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur terkait dengan Lembaga Adat Masyarakat Betawi sebagai bentuk pertanggungjawaban budaya, adat istiadat dan konstitusi untuk memenuhi percepatan Pembangunan dan pemajuan kebudayaan Betawi.
Poin kelima, sebagaimana Keputusan Nomor 1 MKB yang memberikan Amanah kepada Bang Dr. Ing. H. Fauzi Bowo dalam menjalankan Amanah pengawalan peraturan daerah sebagaimana huruf 3 dan 4 dibantu oleh Babeh H. Nahrowi Ramly; Marullah Matali; KH. Lutfi Hakim; Prof. Bahrullah Akbar; Prof. Agus Suradika; Prof. Sylviana Murni; dan Tokoh Betawi Lainnya serta Kaukus Muda Betawi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya