Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
ASN Wajib Tahu! Ini Surat Edaran Terbaru Soal Aturan WFA Usai Libur Lebaran
Jumat, 4 April 2025 20:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai Work From Anywhere (WFA). Kali ini, Menteri PANRB Rini Widyantini memperpanjang masa WFA Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Selasa (8/4) mendatang.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani pada Jumat (4/4/2025). SE terbaru ini merupakan perubahan dari SE sebelumnya, Nomor 2 Tahun 2025.
Menteri Rini mengatakan, penyesuaian ini dilakukan berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terutama untuk mengantisipasi kepadatan mobilitas masyarakat pasca-libur nasional Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Baca juga : Bank DKI Terapkan Operasional Terbatas Untuk Layani Nasabah di Libur Lebaran
“Melalui perubahan surat edaran (SE) ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu hari, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya, Jumat (4/4).
Rini menjelaskan, penambahan hari WFA ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap terjaga sekaligus menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat saat arus balik.
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman,” tambahnya.
Baca juga : 210 Ribu Tiket Whoosh Ludes Terjual Selama Libur Lebaran 2025
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN ini berlaku pada empat hari sebelum libur, yakni 24-27 Maret 2025, serta satu hari setelah libur pada 8 April 2025.
Rini meminta semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, untuk mengatur jadwal kerja ASN dengan memanfaatkan WFA sesuai karakteristik tugas masing-masing. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga akuntabilitas, keterukuran kinerja, dan kelancaran layanan publik.
Lebih lanjut, Rini mengimbau instansi untuk memastikan pelayanan esensial yang langsung bersentuhan dengan masyarakat tetap berjalan lancar. Caranya, dengan menyediakan petugas yang memadai dan memanfaatkan teknologi informasi, sebagaimana diterapkan saat arus mudik.
Baca juga : Disbudpar Kota Tangerang Sediakan Wisata Kano Gratis di Libur Lebaran
“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” tutup Rini.
Kebijakan ini didukung oleh berbagai dasar hukum, termasuk UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya