Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Proyek Gedung Di Lamongan

KPK Sudah Tetapkan Tersangka

Selasa, 8 Juli 2025 07:15 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Tedy Octariwan Kroen/RM)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Tedy Octariwan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung di Kabupaten Lamongan periode 2017–2019.

“Kami pastikan perkara terse­but, KPK sudah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (7/6/2025) malam.

Namun, Budi belum merinci, baik jumlah, maupun pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rasuah ini.

Dia memastikan, tim penyidik masih menelusuri dan mempe­lajari berdasarkan bukti-bukti yang telah didapatkan. Demiki­an juga pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

“Termasuk hasil-hasil dari tindak pidana korupsi tersebut, tentu juga harus dilacak, pihak-pihak mana saja yang kemudian menikmati hasil korupsinya,” sambungnya.

Baca juga : Fondasi & Strategi Kokoh,Saham BRI Akan Terbang

Sekadar latar, KPK kembali tancap gas melakukan penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan gedung di Pemerintah Kabupaten Lamongan pada pertengahan 2025 ini.

Pasalnya, kasus ini sempat hiatus, yang mana lembaga antirasuah terakhir kali melakukan pemeriksaan saksi pada Septem­ber 2024 lalu.

Pada 13 September 2023 lalu, KPK bergerak dan menggeledah sejumlah lokasi di Lamongan. Tim penyidik memboyong se­jumlah barang bukti dari peng­geledahan itu.

“Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana, pemkab berarti ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, Jumat, 15 September 2023.

Asep yang kini menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi ini mengatakan, proyek yang diduga menjadi objek korupsi itu dijalankan oleh PUPR Pemkab Lamongan.

Baca juga : 80 Ribu Kopdes Merah Putih Diluncurkan 19 Juli

“Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu (Dinas) PUPR di sana. Kemu­dian kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk pihak swasta,” ujar Asep.

“Ini terkait Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor). Belum ada hitun­gan (kerugian keuangan negara), baru kita ajukan,” tambahnya.

Dia menambahkan, tim penyi­dik telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah di­nas Bupati Lamongan. Selain itu, Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Lamongan. Penggeledahan untuk mencari dokumen proyek pembangunan gedung periode 2017-2019.

Bupati Lamongan saat itu, Yuhronur Effendi membenarkan adanya penggeledahan tersebut di rumah dinasnya.

"Jadi sebagaimana diketahui, kemarin (Rabu) selain dari Dinas Perkim dan rumah dinas bupati dalam rangka untuk mencari dokumen berkaitan dengan proyek pembangunan gedung Pemda 2017-2019 dan sudah dilak­sanakan selama beberapa jam," kata Yuhronur Effendi, Kamis (14/9/2023).

Baca juga : Diusulkan Bangun Area Parkir Air Dan Penghijauan

Dia menyebut, pihaknya telah membuat berita acara terkait pencarian dokumen tersebut. Tapi dia tak menyebutkan doku­men apa saja yang disita penyi­dik saat itu.

Saya tidak mempunyai kewenangan menjawab. Dan karena kemarin saya sudah diminta KPK, kalau ada pertanyaan tentang ini disampaikan saja di­minta untuk bertanya ke KPK,” tandasnya. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.