Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- HUT ke-61 IKPI Hadirkan 11 Kegiatan, Jalan Sehat Jadi Magnet Ribuan Peserta
- PSSI Siapkan 254 Tiket Suporter Buat Laga Tandang Lawan Singapura
- Nazriel Tak Mau Cepat Puas, Bidik Final Bersama Persib
- Bekal Lawan Vietnam, Herdman Puji Mental Baja Timnas
- Real Madrid Buang Keunggulan, Ditahan Fiorentina 2-2
Sebelumnya
“Ya kita terus monitor, nanti kita menilai kondisinya,” kata Prabowo di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (28/11/2025) malam.
Apakah sesulit itu menetapkan status bencana nasional? Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah, menegaskan, status bencana nasional itu tak bisa diputuskan secara instan. Perlu kajian dan banyak syarat yang harus dipenuhi.
Menurut Trubus, ada prosedur hukum yang mengatur tahapan sebelum sebuah bencana dinaikkan statusnya oleh Pemerintah Pusat. “Misalnya, dasarnya usulan kabupaten/kota, lalu provinsi menyatakan tak mampu menangani,” kata Trubus dalam keterangannya, Minggu (30/11/2025).
Baca juga : Anggaran BNPB Di Saat Banyak Bencana, 2025: 2 Triliun 2026: 491 Miliar
Trubus mencontohkan gempa Yogyakarta 2006 yang tak ditetapkan sebagai bencana nasional meskipun korban jiwa dan kerusakan yang terjadi sangat besar. Karena pemerintah daerah saat itu masih mampu menangani dampak dan pelayanan publik tetap berjalan.
“Waktu itu Yogyakarta masih mampu, pelayanan publik jalan, semua bantuan juga masuk,” sambungnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pertimbangan dilakukan berjenjang. Bukan sekadar jumlah korban atau kepanikan publik. Namun, berdasarkan kapasitas kemampuan pemerintah daerahnya.
Baca juga : Bukan Sekadar Agenda Rutin, Partai Buruh Jawa Timur Ziarah Ke Makam Marsinah
Trubus lalu mengingatkan, penetapan status nasional punya konsekuensi luas, termasuk potensi gangguan layanan publik di daerah lain. “Bisa berefek sekolah harus libur, kesehatan semua medis di posisi rumah sakit harus siap semua. Banyak syaratnya,” tegas Trubus.
Meski tak menaikkan statusnya, lanjut dia, Pemerintah cukup gercep dalam melakukan penanganan bencana. Semua sumber daya dikerahkan Pemerintah untuk proses evakuasi dan membantu warga yang terdampak. Semua ini dilakukan Pemerintah tanpa embel-embel meributkan status bencana nasional.
Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia Ali Rif’an sependapat. Menurutnya, status bencana nasional hanya diputuskan ketika pemerintah daerah benar-benar kehilangan kemampuan dasar. [FAQ/BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya