Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Selain Muara Enim, KPK Dalami Dugaan Suap Audit BPK di Daerah Lain
Senin, 20 Juli 2026 20:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, praktik suap terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hanya terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Komisi antirasuah mengaku telah mengantongi bukti dan informasi yang mengarah pada dugaan praktik serupa di wilayah lain dan kini tengah mendalaminya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan indikasi bahwa praktik pengondisian hasil audit BPK tidak hanya terjadi di Muara Enim.
"Diduga praktik ini tidak hanya di Muara Enim," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurut Budi, dugaan tersebut diperoleh dari keterangan para saksi maupun tersangka serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
KPK menduga, praktik tersebut turut melibatkan Augus Dwianggara (AGG) alias Angga, pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Kasus tersebut juga menyeret nama Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi dan Tenaga Ahli Anggota V BPK RI Tuning Rahayu. Keduanya telah diperiksa penyidik pada Kamis (16/7/2026) untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam pengondisian hasil audit.
Baca juga : Periksa Anggota BPK, KPK Dalami Dugaan Intervensi Audit
Penyidik, kata Budi, masih mendalami sejumlah hal, di antaranya dugaan perubahan opini audit dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta hubungan Bobby Adhityo Rizaldi dan Tuning Rahayu dengan tersangka Angga.
Adapun ruang lingkup tugas Anggota V BPK RI meliputi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Badan Penyelenggara Haji.
Sementara untuk pemeriksaan keuangan daerah, cakupannya antara lain Provinsi Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau.
Meski demikian, Budi belum mengungkap daerah lain yang diduga terkait praktik tersebut. "Ini masih terus didalami," tutur Budi.
Berdasarkan informasi yang berkembang, salah satu dugaan yang tengah didalami berkaitan dengan pemberian opini WTP terhadap Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/7/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk barang bukti elektronik (BBE).
Baca juga : Periksa Bobby Rizaldi, KPK Dalami Peran Pihak Swasta dalam Kasus Audit BPK
KPK sebelumnya menyatakan telah memiliki petunjuk mengenai dugaan Intervensi BPK Pusat dalam perkara ini. Petunjuk tersebut berasal dari keterangan saksi, tersangka, maupun barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Hingga kini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Mereka adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN), pihak swasta Augus Dwianggara (AGG), Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).
Sebelum menjadi Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi diketahui pernah dua periode menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Sementara itu, tersangka Angga pernah menjadi staf ahli Bobby saat masih menjadi anggota DPR.
KPK menegaskan akan terus mendalami seluruh petunjuk yang diperoleh dan tidak menutup kemungkinan menetapkan pihak lain sebagai tersangka apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Percepat Normalisasi Distribusi BBM di Sumatera Utara
Dalam audit tersebut ditemukan sejumlah temuan yang melebihi batas materialitas dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Diduga, Pemkab Muara Enim kemudian berupaya mengubah hasil temuan tersebut. Pengondisian audit diduga dilakukan melalui Angga yang berperan sebagai perantara dengan pihak BPK.
Dalam proses tersebut, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari selaku pengendali teknis pemeriksaan BPK. Ia juga diduga meminta biaya sebesar Rp 1,6 miliar kepada pihak Pemkab Muara Enim untuk mengurus perubahan hasil audit.
KPK menduga, dana tersebut turut berasal dari pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya upaya intervensi terhadap BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Temuan tersebut diperoleh saat KPK menggeledah kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan pada 23 Juni 2026.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perubahan opini audit Pemkab Muara Enim dari WDP menjadi WTP. Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti yang terus didalami penyidik KPK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya