Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, keputusan untuk menahan atau tidak menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Yusril menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk keputusan penyidik yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Febrie yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
“Dalam perkembangannya bisa saja penyidik kemudian memutuskan yang bersangkutan harus ditahan. Jadi kita ikuti saja prosesnya, karena semuanya berjalan tahap demi tahap,” kata Yusril di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Baca juga : Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ke Luar Negeri
Menurut dia, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa perubahan dalam mekanisme penahanan terhadap tersangka. Dalam aturan tersebut, penyidik tidak lagi dapat melakukan penahanan secara serta-merta tanpa alasan yang jelas.
“KUHAP baru lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Karena itu penyidik tidak sembarangan melakukan penahanan kecuali memang dirasakan perlu,” ujarnya.
Yusril menjelaskan penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang kuat, seperti adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Baca juga : Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri
Selain itu, kata dia, KUHAP baru juga memberikan ruang yang lebih besar bagi tersangka untuk menguji tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan.
“Kalau dulu ditahan ya sudah. Sekarang setiap keputusan penyidik bisa di-challenge ke pengadilan. Kalau ditahan pun bisa dilawan melalui praperadilan. Ini merupakan langkah positif setelah berlakunya KUHAP baru,” katanya.
Yusril menilai perubahan tersebut merupakan bagian dari penguatan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum, sekaligus memastikan setiap tindakan penyidik dilakukan berdasarkan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya