Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tiga Ranperda Inisiatif Resmi Jadi Perda
Ketua DPRD Klungkung Tekankan Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Minggu, 2 Agustus 2026 20:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Klungkung, Jumat (31/7/2026). Ketiga perda tersebut mengatur maskot daerah, pemberdayaan usaha mikro, dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom dan dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah, serta sejumlah undangan.
Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom mengatakan, ketiga perda tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai produk hukum, melainkan menjadi landasan bagi pelaksanaan program pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Baca juga : DPRD Klungkung Minta Pemkab Benahi Pengelolaan Keuangan Daerah
Menurut Anom, ketiga regulasi itu memiliki fokus yang berbeda, tetapi saling melengkapi dalam mendukung pembangunan daerah. Perda tentang Maskot Kabupaten Klungkung diarahkan untuk memperkuat identitas daerah sekaligus menjadi sarana promosi, edukasi, dan pelestarian budaya. Maskot juga diharapkan mampu memperkenalkan potensi Klungkung kepada masyarakat yang lebih luas.
Sementara itu, Perda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan pembinaan dan perlindungan kepada pelaku usaha mikro. Regulasi tersebut mencakup pendampingan, kemudahan perizinan, peningkatan kapasitas usaha, akses pemasaran, hingga penguatan akses permodalan.
Anom menilai sektor usaha mikro memiliki peran penting dalam menopang perekonomian daerah karena mampu menciptakan lapangan kerja dan menjaga perputaran ekonomi masyarakat. Karena itu, pemberdayaan pelaku usaha mikro dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui kebijakan yang tidak hanya bersifat bantuan, tetapi juga penguatan daya saing usaha.
Baca juga : DPRD Klungkung: WTP Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Adapun Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) ditujukan untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian produktif sekaligus memberikan kepastian perlindungan terhadap lahan pangan. Regulasi ini juga diharapkan dapat menjaga keberlanjutan produksi pangan serta mendukung ketahanan pangan daerah.
Menurut Anom, perlindungan terhadap lahan pertanian perlu dilakukan secara terencana agar pembangunan wilayah tetap berlangsung tanpa mengurangi luas lahan produktif yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Anom menyampaikan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), panitia khusus, fraksi-fraksi DPRD, Pemerintah Kabupaten Klungkung, tim penyusun, serta perangkat daerah yang terlibat dalam proses penyusunan hingga pembahasan ketiga ranperda tersebut.
Baca juga : Klungkung Raih Penghargaan Nasional Berkat Layanan Kesehatan Prima dan Inklusif
Ia menjelaskan, pembentukan perda telah melalui tahapan penyusunan naskah, harmonisasi, sosialisasi, pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, penyempurnaan substansi, hingga memperoleh persetujuan bersama dalam rapat paripurna.
Setelah perda disahkan, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Klungkung segera menyusun peraturan pelaksana beserta program pendukung agar implementasinya dapat berjalan efektif. DPRD juga akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pelaksanaan ketiga perda sesuai dengan tujuan pembentukannya, termasuk melalui evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan di lapangan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya