Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
21 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, 30 Persen Lakukan Kesalahan Berulang
Rabu, 2 September 2026 18:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka -
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh. Jumhur Hidayat, mengungkapkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 21 perusahaan di 7 provinsi yang diduga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Soal karhutla, KLH baru saja menyegel 21 badan usaha di 7 provinsi," kata Menteri Jumhur di sela Rapat Kerja Pengantar Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) TA 2027 bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Baca juga : Potensi Awan Hujan 10-15 September di Jambi Meluas, Pemerintah Perkuat OMC
Berdasarkan data rekap hingga September 2026, penyegelan tersebut tersebar di Kalimantan Barat sebanyak 7 perusahaan, Sumatera Selatan 4 perusahaan, Kalimantan Selatan 4 perusahaan, dan Kalimantan Tengah 3 perusahaan. Sementara itu, Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau masing-masing menyumbang 1 perusahaan.
"Data ini terus berkembang karena KLH aktif melakukan verifikasi lapangan," ujar Menteri Jumhur.
Ia menegaskan, perusahaan yang disegel terikat strict liability atau pertanggungjawaban mutlak secara nyata. Jika terdapat sekian ratus hektare lahan terbakar di wilayah konsesi, perusahaan wajib bertanggung jawab tanpa ada toleransi sejak awal. Sebagai catatan, strict liability merupakan prinsip hukum di mana badan usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan atau niat jahat.
Baca juga : Menhut Raja Juli: September Jadi Ladang Perjuangan Hadapi Karhutla
Selain 21 perusahaan tersebut, ratusan perusahaan lain masih diverifikasi oleh tim KLH. Menteri Jumhur mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dalam karhutla di lokasi konsesi yang disegel.
"Kesengajaan memicu kebakaran di tengah El Nino panjang inilah yang sangat berbahaya. Meskipun ada aturan yang membolehkan masyarakat membakar lahan 1–2 hektare, pada musim kemarau panjang El Nino saat ini KLH melarang total kegiatan pembakaran lahan," tegasnya. Siapa pun yang nekat melakukan pembakaran lahan pada musim kemarau ekstrem ini terancam sanksi pidana langsung.
Menteri Jumhur menjelaskan, tindakan penyegelan berbeda dari sanksi administratif biasa. Jika hanya diberi sanksi, perusahaan masih bisa beroperasi. Namun dengan penyegelan, operasional dihentikan dan mereka harus memberikan klarifikasi. Hasil evaluasi nantinya menentukan apakah izin usaha akan dicabut atau hukuman diringankan setelah menjalankan pemulihan.
Baca juga : Hotspot Kalbar-Kalteng Naik Lagi, Menhut Perkuat Penanganan
KLH juga menemukan bahwa sekitar 30 persen dari perusahaan yang disegel merupakan pemain lama yang melakukan kesalahan berulang.
"Ada hal menarik, ada perusahaan yang berulang kali kena sanksi. Ketika ditanya, mereka berkilah api berasal dari luar lahan konsesi," tambahnya.
Jumlah perusahaan tersegel diprediksi bisa bertambah. KLH terus melakukan pemeriksaan lapangan secara hati-hati terhadap indikasi titik panas. Berdasarkan data satelit yang dipadankan dengan peta konsesi, terdapat indikasi karhutla di wilayah milik 335 perusahaan yang kini tengah diperiksa tim lapangan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya