Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- UGM Pastikan Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online Adil & Transparan
- Hati-Hati Penipuan Jalur Masuk UI, Warga Semarang Rugi Rp 380 Juta
- Tiga Singa Terkam Narodak, Harry Kane Ikut Cetak Gol
- Marko Dugandzic Jadi Rekrutan Terakhir Bali United
- Jeda Liga Dimanfaatkan Persebaya Buat Genjot Fisik Pemain
Soroti Hasil Denda Satgas PKH
KOSMAK Kirim “Surat Cinta” ke Presiden dan Seskab
Rabu, 30 September 2026 22:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mengirimkan “surat cinta” kepada Presiden Prabowo Subianto. Isinya, mendesak agar Presiden meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap penerimaan negara dari denda administratif perusahaan pertambangan dan perkebunan yang ditagih Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Surat itu ditujukan KOSMAK kepada Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Surat diantar langsung ke Istana, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
KOSMAK menilai, audit diperlukan untuk mengetahui pasti besaran denda, status pembayaran, serta data perusahaan yang tercantum dalam dokumen Satgas PKH. Berdasarkan perhitungan KOSMAK, potensi penerimaan negara pada klaster 347 korporasi perkebunan sawit dan 50 perusahaan pertambangan mencapai lebih dari Rp 262,79 triliun.
Salah satu dokumen yang dijadikan pijakan adalah Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026 yang ditandatangani Febrie Adriansyah ketika menjabat Ketua Pelaksana Satgas PKH, sepekan sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri.
Menurut KOSMAK, dokumen tersebut mencatat penerimaan negara dari perusahaan berstatus telah melunasi denda administratif sebesar Rp 12,908 triliun. Angka itu terdiri dari pembayaran 28 perusahaan pertambangan sebesar Rp 2.176.426.471.407 dan 89 perusahaan perkebunan sawit sebesar Rp 10.732.146.750.000.
Baca juga : Menhut Raja Juli: Prabowo Dengarkan Akademisi soal Pengelolaan Gambut
KOSMAK menilai, besaran penerimaan tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan potensi denda administratif yang sebelumnya pernah disampaikan Satgas PKH.
"Penerimaan negara sebesar Rp 12,908 triliun itu tidak hanya rendah. Tetapi teramat kecil," kata Dewan Pembina KOSMAK Sugeng Teguh Santoso, seusai mengatas surat tersebut.
Kosmak membandingkan angka tersebut dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 142,23 triliun yang pernah disampaikan Pemerintah untuk denda administratif kegiatan perkebunan sawit dan pertambangan di kawasan hutan. Potensi tersebut terdiri atas sektor perkebunan sawit Rp 109,6 triliun dan pertambangan Rp 32,63 triliun.
Minta Dasar Penghitungan Dibuka
Menurut Sugeng, lebih rendahnya penerimaan negara tersebut diduga disebabkan cara penghitungan denda administratif yang dilakukan Satgas PKH tidak sesuai rumusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
PP Nomor 45 Tahun 2025 mengatur penghitungan denda administratif perkebunan sawit dengan formula yang antara lain memperhitungkan luas pelanggaran di kawasan hutan, jangka waktu pelanggaran, dan tarif denda.
Baca juga : Takziah Almarhum Guruh, Prabowo Kunjungi Mega
Untuk pertambangan, KOSMAK merujuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batu bara.
KOSMAK menjelaskan, secara sederhana formula itu adalah D = L x J x TD. D merupakan denda administratif dalam rupiah, L adalah luas pelanggaran di kawasan hutan dalam hektare, J merupakan jangka waktu pelanggaran, sedangkan TD adalah tarif denda.
Untuk perkebunan kelapa sawit, jangka waktu pelanggaran dihitung sejak pembukaan lahan dengan memperhitungkan lima tahun masa tidak produktif. Tarif dendanya Rp 25 juta per hektare.
Untuk pertambangan, KOSMAK menggunakan formula D = L x J x TD, yakni luas pelanggaran di kawasan hutan dikalikan jangka waktu pelanggaran sejak pembukaan lahan dan tarif denda sesuai komoditas.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, tarif denda administratif ditetapkan Rp 6,502 miliar per hektare untuk nikel, Rp 1,761 miliar untuk bauksit, Rp 1,251 miliar untuk timah, dan Rp 354 juta per hektare untuk batu bara.
Baca juga : Pemerintah Tak Lupa Perhatikan Nasib Guru
Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly mengatakan, persoalan lain terletak pada minimnya informasi yang dicantumkan dalam Lampiran II Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026. Tabel yang ditampilkan hanya memuat nama perusahaan yang disebut telah melakukan pelunasan, nilai denda dalam Surat Keputusan Tagihan (SK Tagih), tanggal pembayaran, serta nomor dan tanggal SKT. Namun, tabel tidak memuat sejumlah variabel penting untuk menguji apakah nilai denda telah dihitung secara tepat.
Menurut dia, transparansi seharusnya mencakup data identifikasi awal, peta dan koordinat, luas kawasan yang ditemukan, hasil verifikasi lapangan, jenis komoditas, dasar pengenaan tarif, keberatan perusahaan, koreksi penghitungan, berita acara pleno, SK Tagih final, bukti pembayaran, hingga pencatatan penerimaan negara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya