Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Final FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
- Hasil Investigasi Imipas: 13 Bangunan Lapas Cibinong Dibangun Napi Sejak 2023
- Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Apa Dasar Hukumnya?
- Wisnu Hani Putranto Dipecat Sebagai ASN, Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
- Polisi Kawal Ketat Final Indonesia Vs Thailand di GBK, Kerahkan 10.121 Personel
Menko Yusril Pastikan Konser Israel Houghton Tak Bakal Dapat Izin Pemerintah
Senin, 5 Oktober 2026 19:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah tidak akan memberikan izin pertunjukan musisi gospel asal Amerika Serikat, Israel Houghton, bersama grup musik Israel & New Breed di Indonesia. Keputusan itu diambil setelah koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan mempertimbangkan keamanan dalam negeri serta komitmen pemerintah terhadap perjuangan rakyat Palestina.
Pertunjukan bertajuk ‘Til The Whole World Knows Tour 2026 tersebut sebelumnya diberitakan akan digelar di Jakarta pada 24 Oktober 2026 dan telah memicu perhatian serta penolakan sejumlah elemen masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga meminta pemerintah dan aparat memastikan kegiatan itu tidak dimanfaatkan sebagai sarana propaganda yang bertentangan dengan posisi Indonesia dalam mendukung Palestina.
Baca juga : Kopilot Serang Pilot dengan Kapak, Penumpang Bantu Selamatkan Pesawat Flydubai
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi pemerintah dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait aspek keamanan serta sensitivitas politik luar negeri. “Kegiatan apa pun yang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk merugikan perjuangan rakyat Palestina tidak akan diperkenankan diselenggarakan di Indonesia,” ujar Yusril.
Yusril juga mempertimbangkan pernyataan publik Houghton mengenai Israel yang pernah disampaikan pada Oktober 2023. Pernyataan “I stand with Israel” menjadi salah satu faktor yang diperhatikan pemerintah dalam menilai sensitivitas rencana pertunjukan tersebut.
Meski demikian, mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu menegaskan pemerintah tidak mempersoalkan keyakinan keagamaan Houghton maupun latar belakangnya sebagai musisi lagu rohani. “Yang menjadi perhatian pemerintah adalah jangan sampai kegiatan apa pun di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan propaganda politik yang bertentangan dengan kebijakan luar negeri dan komitmen pemerintah terhadap perjuangan rakyat Palestina,” tegasnya.
Baca juga : Yusril Soal Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi: Etik Tak Otomatis Gugurkan Hukum
Dari sisi perizinan, Yusril menyebut Kemenko Kumham Imipas telah berkoordinasi dengan Kemenko Polkam, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kebudayaan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepolisian melalui Polda Metro Jaya menyatakan pertunjukan tersebut tidak akan mendapatkan izin dengan mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta potensi gejolak.
Yusril menyoroti kondisi bahwa promosi dan penjualan tiket sudah beredar meski permohonan izin pertunjukan belum diajukan kepada kepolisian. “Yang juga agak mengherankan bagi saya adalah bagaimana tiket sudah dijual secara online, sementara izin untuk menyelenggarakan pertunjukannya sendiri belum ada,” ujarnya.
Selain persoalan izin, pemerintah memastikan Houghton belum mengajukan visa untuk datang ke Indonesia dalam rangka pertunjukan tersebut. Jika permohonan visa diajukan untuk tujuan konser, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak akan menerbitkannya karena kegiatan yang menjadi dasar kedatangan tidak memperoleh izin.
Baca juga : BAZNAS Gandeng YPSP Salurkan Bantuan Langsung Ke Gaza
Yusril juga menegaskan Houghton dan grup musiknya tidak dapat menggunakan visa kunjungan saat kedatangan untuk menggelar atau tampil dalam pertunjukan musik. “Kalau tujuannya melakukan pertunjukan musik, tentu harus menggunakan visa sesuai dengan maksud dan tujuan kedatangannya,” katanya.
Kebijakan tersebut, menurut Yusril, bukan ditujukan untuk membatasi kegiatan seni dan musik, melainkan menjaga keamanan dalam negeri, ketertiban umum, serta memastikan wilayah Indonesia tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertentangan dengan komitmen terhadap kemerdekaan dan perjuangan rakyat Palestina. “Pemerintah menghormati kegiatan seni dan kebebasan berekspresi. Namun, kebebasan tersebut tentu harus berjalan dengan tetap memperhatikan keamanan, ketertiban umum, serta kepentingan nasional Indonesia,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya