Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Disaksikan Prabowo, Satgas PKH Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara
Selasa, 6 Oktober 2026 17:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyerahkan uang sebesar Rp 13,24 triliun kepada negara.
Dana tersebut berasal dari hasil penagihan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penerimaan dari tindak lanjut penanganan perkara.
Penyerahan uang tersebut dilakukan bersamaan dengan penyerahan kembali kawasan hutan hasil penguasaan Satgas PKH.
Baca juga : Jelang Penyerahan Rp 13,2 Triliun, Jaksa Agung dan Raffi Ahmad Bercengkerama
Kegiatan ini merupakan penyerahan tahap VIII yang berlangsung di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026), dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
"Hari ini, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp 13,24 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara," ujar Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH.
Burhanuddin memaparkan, uang tersebut terdiri atas hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp 3,47 triliun, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penanganan perkara tindak pidana khusus sebesar Rp 1,53 triliun, serta penerimaan pajak dari wajib pajak sebagai tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp 8,22 triliun.
Baca juga : Kejagung dan Satgas PKH Bakal Serahkan Rp 13,2 T di Depan Presiden Prabowo
Selain menyerahkan uang kepada negara, Satgas PKH juga telah menguasai kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan seluas 6.206.212,14 hektare (Ha) dan sektor pertambangan seluas 14.633,79 Ha.
Pada tahap VIII, Satgas PKH kembali menyerahkan kawasan hutan seluas 259.230,73 Ha kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Dari total tersebut, lahan seluas 140.762,02 Ha diserahkan kepada Kemenhut untuk dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara.
Baca juga : Kejagung Bentuk Tim JPU Khusus Susun Dakwaan Febrie
Kemudian, lahan seluas 118.256,74 Ha diserahkan untuk dilakukan reforestasi, sedangkan lahan seluas 211,95 Ha diserahkan kepada Kemenhut.
“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tutur Burhanuddin.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya