Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hormati Putusan Kasasi, Kejagung Segera Bebaskan 8 Terdakwa Sritex
Jumat, 2 Oktober 2026 15:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum terhadap delapan terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk.
Dengan putusan tersebut, para terdakwa yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang akan segera dibebaskan setelah jaksa menerima dan mempelajari salinan lengkap putusan kasasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah mengetahui putusan MA yang menolak kasasi jaksa.
Namun, jaksa penuntut umum masih akan mempelajari putusan tersebut setelah menerima salinan lengkapnya.
"Ya, kita setelah penuntut umum memperoleh salinan putusan, dipelajari, sesegera (dibebaskan) kalau memang sudah ada salinan lengkap putusan," ujar Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Anang juga mempersilakan apabila nantinya para terdakwa mengajukan tuntutan ganti rugi. Sebab, mereka telah menjalani masa penahanan, baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan.
Baca juga : Kejagung Sita Helikopter dan Pesawat, Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG
Diketahui, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Kejagung terhadap delapan terdakwa yang merupakan mantan petinggi tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD), yakni Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank Jawa Tengah (Jateng), dan Bank DKI.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, para terdakwa harus dibebaskan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang.
"Amar putusan kasasi: Tolak kasasi penuntut umum," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, Jumat (2/10/2026).
Salah satu putusan tersebut bernomor perkara 9194 K/PID.SUS/2026 atas nama Babay Farid Wazdi, mantan Direktur Kredit UMKM Bank DKI yang merangkap Direktur Keuangan Bank DKI.
Perkara kasasi Babay diperiksa dan diadili oleh Prim Haryadi selaku hakim ketua bersama hakim anggota Jupriyadi dan Ansori.
Panitera penggantinya, Rozi Yond Roland. Putusan diketok pada Rabu, 11 September 2026. Putusan serupa dijatuhkan terhadap tujuh terdakwa lainnya.
Baca juga : Kejagung Jerat Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG
Dari klaster BJB, mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi, serta mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata.
Dari klaster Bank Jateng, terdapat mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta.
Sementara dari klaster Bank DKI, terdapat mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap sejumlah direksi tiga BPD dalam perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan kredit kepada Sritex.
"Menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon saat membacakan amar putusan, Kamis (7/5/2026).
Namun, putusan berbeda dijatuhkan terhadap mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa.
Baca juga : Kejagung Sebut Kerugian Negara Kasus MBG Rp 10 T, Kuasa Hukum Bantah
Dia dihukum enam tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menerima uang 50.000 dolar Amerika Serikat (AS) dari pihak Sritex.
Vonis bersalah juga dijatuhkan terhadap dua mantan petinggi Sritex, yakni Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris dan Iwan Kurniawan Lukminto selaku Direktur Utama. Iwan Setiawan Lukminto dihukum 14 tahun penjara, sedangkan Iwan Kurniawan Lukminto dihukum 12 tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp 1 miliar kepada Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, dengan ketentuan subsider 90 hari pidana penjara. Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti masing-masing Rp 677,4 miliar, dengan ketentuan subsider enam tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Saverino dihukum 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Namun, dia tidak dibebankan membayar uang pengganti dalam perkara tersebut.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya