Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut

Periksa Bupati & Sopir, KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru

Minggu, 11 Oktober 2026 07:30 WIB
Ilustrasi, gedung KPK. (Foto: Dok. KPK)
Ilustrasi, gedung KPK. (Foto: Dok. KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidikan ini mencakup proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

“Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat (9/10/2026).

KPK belum mengumumkan identitas delapan tersangka tersebut, termasuk peran masing-masing dalam perkara ini. “Nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres,” imbuhnya.

Baca juga : PKS Dorong Pemerintah Percepat Penanganan Karhutla

Seiring pengembangan perkara, KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan pemerintah daerah dan instansi terkait pembangunan jalan nasional.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang. Mereka yang diperiksa yakni Bupati Tapanuli Selatan DPPP; sopir Dinas PUPR Tapanuli Selatan HR; Bupati Mandailing Natal periode 2021–2025 MJSN; serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal EYH.

KPK juga memeriksa Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, RAN; staf honorer Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, MRD; serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Lawas Utara periode 2021–2024, RML.

Sementara itu, pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dilakukan terhadap Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2024–2025, SCHT; Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2023–2025, DE; serta Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2021–2023, RP.

Baca juga : Perjuangkan Aspirasi Umat, PKB Jatim Perkuat Struktur Ranting dan Anak Ranting

Saksi lainnya adalah PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2021–2023, MPHP; PPK 1.1 Satker Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2023–2025, FIS; PPK 1.2 Satker Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2023–2025, HH; Kepala Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumatera Utara periode 2023–2024, TRP alias DDM; serta PPK 2.2 Satker Wilayah II BBPJN Sumatera Utara periode 2023–2025, MM.

Dalam perkembangan berikutnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi pada Kamis di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Lima saksi yang dipanggil terdiri atas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Padang Lawas Utara HGH; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas PUTR Padang Lawas Utara berinisial TDG dan IKH; Komisaris PT Dalihan Natolu Group berinisial THL; serta Bendahara PT Dalihan Natolu Group berinisial MAR.

Sebelumnya, pada Selasa (6/10/2026), KPK juga memanggil sejumlah saksi, di antaranya ajudan Wali Kota Padangsidimpuan berinisial FIH, mantan Kepala Dinas PUTR Padangsidimpuan Ahmad Juni, Kepala Dinas PUPR Tapanuli Selatan FAH, serta sejumlah ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Baca juga : Top, Rekening Emas BRI Melonjak 1.004 Persen

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Juni 2025.

Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara TOG; Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua RES; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara HEL; Direktur Utama PT DNG, AP; serta Direktur Utama PT RN, RD.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mendalami dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan tersebut.

Dalam perkara awal, TG telah menjalani persidangan dan divonis lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta kepadanya. Sementara itu, RES divonis empat tahun penjara. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.